Kemenkumham Tolak Sahkan Demokrat Kubu Moeldoko, Menteri Yasonna Sentil Tudingan Pecah-Belah Partai
kemenkumham.go.id
Nasional

Kemenkumham mengaku menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat yang telah didaftarkan sejak tahun 2020 untuk menentukan hasil evaluasi SK kepengurusan kubu Moeldoko.

WowKeren - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengumumkan keputusan terkait sah atau tidaknya kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (31/3) hari ini. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Kemenkumham memang akan mengungkap hasil evaluasi mereka pada siang hari ini.

Dan ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly, SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak disahkan oleh pemerintah. Menurut Yasonna ada sejumlah kelengkapan yang gagal dipenuhi oleh kubu Moeldoko, terutama terkait administrasi pendaftaran SK kepengurusan partai.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (31/3).

Disebutkan Yasonna, Kemenkumham telah menyampaikan permintaan agar kubu Moeldoko melengkapi kebutuhan dokumen. Hal ini sudah disampaikan sejak pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama serta lewat surat tertanggal 19 Maret 2021.


Terkait tuntutan tambahan kelengkapan berkas ini, Kemenkumham sudah memberikan batas waktu yang cukup berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, yakni selama 7 hari. Namun nyatanya berkas yang dibutuhkan tidak juga berhasil disampaikan oleh kubu Moeldoko. Karena itulah, pemerintah melalui Menkumham Yasonna tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah komando Ketum Agus Harimurti Yudhoyono sebagai yang sah.

Pada kesempatan itu, Yasonna menegaskan bahwa pihaknya menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Demokrat sesuai dengan yang telah didaftarkan pada tahun 2020. "Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan menggugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yasonna, menegaskan bahwa perkara AD/ART partai di luar kewenangan Kemenkumham.

Yasonna juga menekankan bahwa negara bersikap sangat objektif terkait kisruh internal di partai berlambang mercy tersebut. Sebab ketika isu ini sedang panas-panasnya bergulir, terdapat sejumlah pihak yang menuding negara seperti angkat tangan bahkan cenderung membiarkan kudeta tersebut terjadi.

"Dan seperti kami sampaikan sejak awal bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik. Oleh karenanya sekali lagi, sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah campur tangan memecah belah partai politik," pungkas Yasonna.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru