Polisi Pastikan Penyerang Mabes Polri Bawa Senjata Air Gun, Apa Bedanya Dengan Airsoft Gun?
pxhere.com
Nasional

Pihak kepolisian memastikan bahwa senjata yang dibawa ZA berjenis air gun. Menurut pihak kepolisian, ZA sempat melepaskan enam kali tembakan ke arah petugas di area pos jaga gerbang depan Mabes Polri.

WowKeren - Wanita yang menerobos Mabes Polri pada Rabu (31/3), ZA, diketahui sempat menodongkan senjata ke arah petugas pos jaga sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan. Kekinian, Polri memastikan bahwa senjata yang dibawa ZA berjenis air gun.

"Dari hasil pengamatan gambar, senjata yang dipergunakan pelaku jenis pistol air gun BB bullet call 4,5 mm," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (1/4). Menurut pihak kepolisian, ZA sempat melepaskan enam kali tembakan ke arah petugas di area pos jaga gerbang depan Mabes Polri.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus menyelidiki asal-usul senjata air gun yang dibawa oleh ZA. "Asal senjata masih diselidiki karena yang bersangkutan sudah meninggal," papar Argo.

Diketahui, senjata jenis air gun seperti yang digunakan oleh ZA berbeda dengan airsoft gun yang biasa dipakai untuk latihan menembak. Air gun disebut menggunakan gas CO2 untuk mendorong peluru.

"Tekanannya bisa melebihi 2 joule," ungkap Ketua Umum Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi), Setyo Wasisto, kepada detikcom. "Sementara airsoft gun di bawah 2 joule."


Tak hanya itu, peluru yang digunakan dalam air gun dan airsoft gun juga berbeda. Air gun menggunakan peluru gotri (buatan logam) dengan bobot mencapai 1-1,5 gram. Sedangkan airsoft gun menggunakan peluru plastik dengan bobot 0,4 gram.

"Jarak 3 meter ditembak air gun ke arah dada orang bisa tewas," jelas Setyo. "Selain pelurunya dari gotri, daya tekanan air gun cukup kuat melontarkan peluru."

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa penggunaan air gun tegas dilarang. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No 12/1951, pihak yang kedapatan memiliki air gun bisa terancam menerima hukuman 12 tahun penjara.

Di sisi lain, ZA diketahui telah tewas tertembak. Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa saat itu petugas melepas tembakan dengan tujuan melumpuhkan ZA.

"Tidak ada. Situasi sekarang ketika melakukan penyerangan dan dilihat menggunakan senjata yang mematikan, tentunya, apalagi masuk ke markas Polri, ini sah saja ketika dilakukan pelumpuhan seperti itu," terang Rusdi di Mabes Polri pada Kamis (1/4). "Awalnya ingin melumpuhkan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait