Ditolak Lagi! Eksepsi Habib Rizieq Soal Polemik Tes Swab RS UMMI Tak Diterima Hakim
Nasional

Nota keberatan Habib Rizieq Syihab atas tuduhan berbuat onar, menyebarkan kebohongan, hingga menghalangi penanggulangan wabah COVID-19 di perkara RS UMMI Bogor ditolak oleh hakim.

WowKeren - Habib Rizieq Syihab mengajukan nota eksepsi atas kasus hukum yang tengah menjeratnya. Salah satunya soal polemik tes swab di RS UMMI Kota Bogor yang menjadikannya tersangka yang akhirnya diputuskan pada Rabu (7/4) hari ini.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq karena dakwaan jaksa penuntut umum dianggap sudah sesuai dengan ketentuan. "Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa untuk seluruhnya," papar Hakim Khadwanto saat membacakan amar putusan.

Lantas apa pertimbangan hakim menolak eksepsi Rizieq? Kebanyakan alasan hakim adalah karena yang disampaikan Rizieq di nota eksepsinya adalah materi pokok perkara yang perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

Dalam eksepsinya, Rizieq mengaku di RS UMMI untuk cek rutin kesehatan alih-alih membuat keonaran seperti yang disebutkan JPU. Ia juga mengklaim perawatannya di RS UMMI adalah upaya penanggulangan wabah dan bukan menghalangi.


Poin lain yang turut ditolak hakim di eksepsi Rizieq adalah soal bantahan menyiarkan kabar bohong soal kondisinya di RS UMMI. Kembali menurut hakim poin tersebut adalah materi pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan.

Hakim juga menilai surat dakwaan jaksa sudah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP sehingga akhirnya diputuskan kasus data swab Rizieq dilanjutkan. "Beralasan hukum untuk ditolak (eksepsinya)," ujar hakim, dilansir dari Kumparan.

Perkara ini terkait dengan kasus menghalangi petugas memperoleh data swab Habib Rizieq di RS UMMI, Bogor. Saat itu, Habib Rizieq disebut positif COVID-19 namun enggan membeberkan ke publik. Habib Rizieq pun lantas dijerat dengan pasal terkait penyiaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Atas kasus ini ada 2 orang lain yang ikut diperkarakan, yakni Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dan menantu Rizieq Muhammad Hanif Alatas. Keduanya pun menjalani sidang secara terpisah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait