Berikut Alasan Negara Ambil Alih Pengelolaan TMII Dari Yayasan Keluarga Soeharto
Instagram/740aerialvideography
Nasional

Sebagai informasi, Yayasan Harapan Kita yang telah mengelola TMII selama sekitar 44 tahun diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan pengelolaan taman tersebut kepada negara.

WowKeren - Pengelolaan Taman Mini Indah Indonesia (TMII) resmi diambil alih oleh negara melalui Kementerian Sekretariat Negara. Yayasan Harapan Kita yang telah mengelola TMII selama sekitar 44 tahun diberi tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengembalikan pengelolaan taman tersebut kepada negara.

Pihak Kemensetneg lantas mengungkapkan alasan pengambilalihan pengelolaan TMII ini. Salah satunya adalah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertujuan memperbaiki kualitas pengelolaan aset negara.

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," terang Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, dalam jumpa pers pada Rabu (7/4).

Menurut Setya, sebelum itu Kemensetneg juga sudah memberikan pengarahan ke pengelola TMII untuk meningkatkan kualitas layanan sejak lama. Sebelum diputuskan untuk diambil alih, audit juga dilakukan terhadap pengelolaan TMII.


"Kemudian ada tim legal audit yang dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana," ungkap Setya. "kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK."

Berbagai temuan dan rekomendasi tersebut lantas membuat Kemensetneg mengajukan pengambilalihan kembali pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita. Adapun kepengurusan yayasan tersebut saat ini diduduki oleh sejumlah anak Presiden ke-2 RI Soeharto. Seperti Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang menjabat sebagai Ketua Umum dan Bambang Trihatmodjo yang menduduki kursi pembina yayasan.

Usai Kemensetneg mengajukan pengambilalihan tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 19/2021 tentang Pengelolaan TMII. Dengan ditekennya Perpres baru tersebut, maka Yayasan Harapan Kita wajib memberikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg.

"Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (4).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait