DPR RI Setujui Penggabungan Kemendikbud Dengan Kemenristek
dpr.go.id
Nasional

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (9/4) hari ini.

WowKeren - DPR RI menyetujui penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Jumat (9/4) hari ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melempar pertanyaan ke anggota dewan yang hadir. "Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco.

Anggota dewan pun menyetujui hal tersebut. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud ini diberikan usai pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Presiden Joko Widodo juga mengusulkan pembentukan Kementerian Investasi yang turut disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna tersebut.


"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah membahas dan menyepakati: a. Penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek," kata Dasco. "(Dan) b. Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan."

Sebelumnya, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Eko Prasojo, sempat menyuarakan keberatan atas rencana peleburan Kemenristek dan Kemendikbud ini. Menurutnya, Kemenristek masih diperlukan untuk memperkuat kebijakan riset dan inovasi, sehingga tak semestinya dihilangkan dan dilebur dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

"Menurut saya Kemristek tentu masih dibutuhkan dalam rangka memperkuat kebijakan riset untuk inovasi," terang Eko kepada Tempo, Rabu (7/4). "Mungkin organisasi lebih simpel karena hanya berkaitan dengan kebijakan."

Eko menilai beban Kemendikbud akan semakin berat jika Kemenristek dilebur ke dalamnya. Pasalnya, Kemendikbud akan menangani pendidikan dasar, menengah dan tinggi, sekaligus urusan kebudayaan.

Di sisi lain, Kemenristek dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai Eko memang seharusnya dipisah menjadi dua lembaga yang berbeda. Pasalnya, tutur Eko, gagasan Kemenristek adalah memperkuat kebijakan riset dan inovasi atau hilirisasi hasil riset. Sedangkan menurut Eko, BRIN adalah lembaga implementasi kebijakan riset dan inovasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru