Walkot Bogor Ungkap Bagaimana Habib Rizieq Jalani Tes Swab COVID-19 Diam-Diam
AFP
Nasional

Wali Kota Bogor, Bima Arya, lantas dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus tes swab Habib Rizieq pada Rabu (14/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

WowKeren - Habib Rizieq kembali menjalani sidang kasus tes swab Rumah Sakit Ummi sebagai terdakwa pada Rabu (14/4) hari ini. Wali Kota Bogor, Bima Arya, lantas dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini.

Dalam persidangan tersebut, Bima mengaku telah meminta agar Habib Rizieq menjalani tes swab COVID-19 dan hasilnya disampaikan ke Pemkot Bogor. Menurut Bima, Hanif Alatas selaku menantu Habib Rizieq telah menyanggupi permintaannya tersebut. Hanya saja, Hanif meminta agar tes swab Habib Rizieq dilakukan dari tim MER-C.

"Disampaikan saat itu secara langsung oleh Hanif yang lakukan (swab) tim MER-C, tapi kami belum tahu siapa namanya," ungkap Bima. "Diberikan kontaknya lalu saya kontak langsung terkait laporan swab, dia bilang siap, tapi itu (memberikan laporan hasil swab) tidak pernah terjadi."


MER-C diizinkan Bima melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq lantaran dalam aturan memang diperbolehkan, asal didampingi oleh tim Satgas COVID-19 Kota Bogor. Namun akhirnya Bima meminta Habib Rizieq untuk menjalani tes swab ulang lantaran hasil pemeriksaan sebelumnya tak kunjung disampaikan. "Kita ingin (tes swab ulang) untuk memastikan swab dilakukan dan hasilnya diketahui, itu saja," jelas Bima.

Lebih lanjut, Bima mengaku sempat bersepakat dengan Direktur Utama RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, untuk melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq. Namun hal tersebut urung dilakukan karena mantan pentolan FPI tersebut telah menjalani tes swab secara diam-diam tanpa sepengetahuan Andi.

"Saya meminta ke rumah sakit untuk menginformasikan saja kedatangan (tim MER-C) jam berapa, tetapi dr Andi menyampaikan masih menunggu kedatangan dari Jakarta, mungkin setelah salat Jumat. Kemudian kami bersiap-bersiap mengirim tim pendamping bakda Jumat," paparnya. "Sudah sepakat untuk mendampingi (tes swab), ternyata menurut Andi Tatat, swab sudah dilakukan tanpa sepengetahuan beliau."

RS Ummi pun dinilai Bima telah melanggar aturan Perwali Bogor tentang penanganan COVID-19. "(Melanggar) karena RS tidak melaporkan secara apa adanya, karena di Perwali Penanganan COVID disebutkan harus melaporkan laporan secara berkala, atau melaporkan kasus suspek COVID-19, karena tiap hari kami sampaikan per hari, jadi kalau itu tidak dilakukan dilakukan RS umum itu terhambat," pungkas Bima.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru