Pemerintah Buka Opsi Pencairan THR PNS Dipercepat Jadi H-10 Lebaran Karena Alasan Ini
Pixabay/EmAji
Nasional

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Reza Yamora Siregar, menyatakan bahwa percepatan pencairan THR PNS ini telah dibicarakan dalam rapat tingkat Menko.

WowKeren - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka peluang pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa dipercepat H-10 Lebaran 2021. Adapun THR bagi pekerja swasta maksimal diberikan H-7 Lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Untuk yang ASN pun Pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk (THR) bisa dibayarkan H-10," ungkap Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (17/4).

Susiwijono menjelaskan bahwa pencairan THR lebih cepat bagi PNS ini diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi rumah tangga yang kini lemah akibat pandemi virus corona (COVID-19). "Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," paparnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Reza Yamora Siregar. "Tujuan utama tentu saja untuk memberikan dorongan kepada sektor konsumsi kita, pendorong PDB di kuartal kedua," kata Reza kepada detikcom, Sabtu (17/4).


Menurut Reza, percepatan pencairan THR PNS ini telah dibicarakan dalam rapat tingkat Menko. "Iya kita minta untuk diselesaikan secepat mungkin," jelas Reza.

Selain dipercepat, pemerintah juga telah memastikan bahwa THR PNS tahun ini akan diberikan secara penuh. Diketahui, THR PNS tahun lalu dipangkas karena adanya pandemi COVID-19.

Tak hanya itu, pencairan THR PNS tahun lalu juga dilakuikan H-7 Lebaran. Adapun komponen THR yang diterima PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil, serta tidak boleh terlambat. Kemenaker bahkan telah menyiapkan sejumlah sanksi, mulai berupa denda sampai hukuman administratif jika ketentuan tersebut dilanggar.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR," tutur Ida dalam konferensi pers yang digelar virtual di Jakarta, Senin (12/4). "Yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait