Perhatian! Kemenhub Tak Bakal Sanksi Warga yang Nekat Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei 2021
commons.wikimedia.org/Coris
Nasional

Kemenhub menegaskan tidak ada sanksi yang disiapkan untuk masyarakat yang nekat mudik di luar tanggal larangan formal, yakni 6-17 Mei 2021. Begini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Perkara mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2021 mendatang masih ramai dibahas meski Presiden Joko Widodo sudah menegaskan larangannya. Diketahui pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Yang kini menjadi pertanyaan publik, bolehkah nekat pulang kampung ketika di luar tanggal tersebut? Atau adakah sanksi untuk mereka yang nekat mudik di luar tanggal 6-17 Mei 2021?

Pertanyaan itu pun ditanggapi oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Adita menegaskan tak ada sanksi yang disiapkan Kemenhub bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei 2021.

"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi," tegas Adita. "Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua."

"Agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," imbuh Adita, dikutip dari Antara pada Senin (19/4). Kendati demikian, Kemenhub akan tetap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan seperti penumpukan massa.


Terkait dengan larangan mudik ini, Adita menyebutkan pihaknya siap menerbitkan surat edaran sebagai acuan pelaksanaan teknis di lapangan. SE ini juga akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan para otoritas berwenang di lapangan seperti Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Dinas Perhubungan setempat.

Menurut Adita, kesuksesan larangan mudik ini akan kembali kepada masyarakat sendiri. Masyarakat semestinya memahami bahwa pergerakan masif seperti mudik sebaiknya tidak dilakukan di tengah pandemi COVID-19.

Pemerintah sendiri sudah menegaskan larangannya. Dan dari Kemenhub, dijelaskan Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa larangan tersebut.

Perjalanan masih diizinkan, selama mematuhi regulasi seperti membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Selain itu Adita juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan besar-besaran di luar masa larangan mudik.

"Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei," tutur Adita. "Diimbau masyarakat, jika tidak mendesak ya tidak melakukan mobilitas."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru