Diburu Polri-Interpol, Jozeph Paul Zhang 'Mengaku Nabi ke-26' Sebut Sudah Lepas Status WNI
Nasional

Jozeph Paul Zhang yang membuat geger dengan pengakuan sebagai Nabi ke-26 meyakini tidak akan bisa diproses oleh hukum Indonesia karena sudah bukan lagi WNI.

WowKeren - Nama YouTuber Jozeph Paul Zhang terus mencuri perhatian publik usai geger ia mengaku sebagai "Nabi ke-26". Belakangan terungkap nama asli Jozeph adalah Shindy Paul Soerjomoeljono yang disebut-sebut pernah bermukim di Salatiga, Jawa Tengah.

Alhasil kini Jozeph pun diburu pihak kepolisian karena dugaan penistaan agama. Kendati demikian, Jozeph mengaku telah melepaskan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sehingga otomatis perbuatannya tak akan bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Teman-teman jangan membahas ini. Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/4).

Ia pun kembali meminta agar rekan-rekan komunitasnya itu tidak lagi membahas soal persoalan hukum yang dihadapi karena pernyataan kontroversialnya. Malah kini Jozeph merasa gereja-gereja lah yang membuatnya tertekan, meski ia tak menjelaskan lebih detail.


"Teman-teman, sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu," kata Jozeph. "Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya, mereka tahu cara menekan.

Namun ia menegaskan juga bahwa tekanan dari gereja ini sama sekali tak membuatnya gentar. "Tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan," pungkas Jozeph.

Sejak videonya beredar dan menjadi viral, sosok Jozeph Paul Zhang memang terus dibicarakan banyak orang. Pasalnya bukan hanya mengaku sebagai Nabi ke-26, Jozeph juga menantang penonton siarannya untuk melaporkannya ke pihak kepolisian dan berjanji akan menghadiahkan Rp1 juta bagi siapapun yang bisa menuntaskan tantangannya itu.

Bareskrim Polri pun sudah menerima laporan atas Jozeph yang sedianya akan diburu dengan bantuan Interpol. Sebab terungkap Jozeph sudah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018 dan informasi terakhir menyebut sang oknum penistaan agama juga telah meninggalkan Jerman.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Jakarta, Senin (19/4).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru