Negaranya Pecah Rekor COVID-19, Ratusan WN India Dilaporkan Masuk ke Indonesia
Unsplash/Naveed Ahmed
Nasional

Menurut Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih, ratusan WN India tersebut masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (21/4).

WowKeren - India kini tengah mengalami "tsunami" virus corona (COVID- 19). Negara tersebut bahkan memecahkan rekor dunia dengan mencatatkan 315.802 kasus positif COVID-19 dalam sehari pada Rabu (21/4).

Di tengah lonjakan kasus COVID-19 tersebut, ratusan warga negara India justru dilaporkan telah memasuki Indonesia. Menurut Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih, ratusan WN India tersebut masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu malam.

"Mungkin bukan eksodus, tapi banyak WNA India 135 orang masuk ke Indonesia semalam," ungkap Banget kepada media CNN Indonesia, Kamis (22/4). "Mereka punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan naik pesawat carter."

Banget menjelaskan bahwa ratusan WN India tersebut tidak dilarang masuk ke Indonesia karena telah memenuhi salah satu kriteria yang diperbolehkan ke Tanah Air. Yakni memiliki izin tinggal sesuai urat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.


Meski demikian, kedatangan ratusan WN India ini tetap akan dipantau mengingat negara tersebut juga tengah berjibaku dengan mutasi virus SARS-CoV-2 varian B1617 yang bermuatan mutasi ganda. "Sebenarnya boleh masuk Indonesia, hanya India sekarang kasus varian baru sangat tinggi," jelas Banget.

Adapun 135 WN India itu disebut baru menjalani tes PCR ulang pertama pada Kamis. Menurut aturan perjalanan internasional, pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes swab PCR dari negara asal dengan sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selain itu, pendatang dari luar negeri wajib menjalani tes swab PCR ulang setibanya di Indonesia dan menjalani karantina selama 5 x 24 jam. Kemudian, mereka juga harus menjalani tes swab PCR untuk kedua kalinya.

"Mereka membawa hasil PCR valid dari India," ungkapnya. "Sekarang mereka dikarantina 5 x 24 jam di beberapa hotel di Jakarta dan dilakukan swab PCR dua kali.

Di sisi lain, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh, mengaku masih belum menerima informasi soal kedatangan ratusan WN India tersebut. "Belum ada info," tutur Ahmad.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru