Beri Komentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Oknum Polisi DIY Langsung Dinonaktifkan
Nasional

Seorang oknum polisi dari Polsek Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diamankan setelah menulis komentar negatif tentang awak KRI Nanggala-402. Berikut kronologinya.

WowKeren - Seorang oknum polisi bernama Aipda Fajar Indriawan menghebohkan jagat media sosial dengan memberikan komentar negatif soal awak kapal selam KRI Nanggala-402. Akibat ulahnya tersebut, Aipda Fajar langsung ditangkap dan dinonaktifkan dari jabatannya untuk sementara waktu.

Penangkapan Aipda Fajar ini bermula dari laporan 2 akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya adalah akun dengan nama Fajarnnzz.

Dalam postingannya di Facebook, Fajarnnzz menggunakan sejumlah kata kasar saat mengomentari tenggelamnya kapal selam buatan Jerman tersebut. Ia juga berbagi cerita tentang kondisi perekonomiannya.

Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik seorang oknum polisi yang merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni Aipda Fajar Indriawan. Ia langsung ditangkap dan dinonaktifkan dari tugas-tugasnya untuk sementara waktu.

"Yang bersangkutan sampai saat ini masih diamankan di Propam Polda DIY," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, dilansir dari Detik.com, Senin (26/4). "Sementara di dalam rangka pemeriksaan, sehingga dia tidak melaksanakan pekerjaan sehari-harinya."

Yuliyanto juga membenarkan bahwa Aipda Fajar merupakan anggota kepolisian di Polsek Kalasan. "Sehari-harinya bertugas di Polsek Kalasan, (sebagai) staf. Pangkat Aipda, umur 41, informasi yang bersangkutan belum menikah," imbuhnya.


Dari hasil pemeriksaan sementara, Aipda Fajar ternyata pernah mengalami depresi. Karena itulah Polda DIY akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kejiwaannya.

"Karena laporan secara tidak resmi dari tetangganya, kawan-kawannya, bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," tandas Yuli.

Senada, Wakapolda DIY Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Ia juga menjelaskan bahwa Aipda Fajar dapat dikenai pelanggaran kode etik bahkan dijatuhi hukuman pidana.

"Kita akan tindak secara pidana karena itu merusak hubungan antara instansi yang lain. Karena saat ini kita sedang berduka kok tiba-tiba ada seperti itu, tapi kita lihat dulu nanti kejiwaannya seperti apa dari anggota," tegas Slamet.

Sementara itu, KRI Nanggala-402 telah dinyatakan karam dan seluruh awaknya gugur pada Minggu (25/4). Keputusan itu diumumkan setelah KRI Nanggala-402 ditemukan di kedalaman 838 meter di bawah permukaan laut dengan kondisi terbelah menjadi tiga bagian. Proses pengangkatan kapal akan segera dilakukan demi kepentingan investigasi.

Di sisi lain, Pemerintah akan memberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi serta Bintang Jasa Jalasena kepada 53 prajurit yang gugur. Selain itu, biaya pendidikan putra-putri mereka juga akan dibiayai pemerintah hingga tingkat sarjana.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait