Bahan Peledak Ditemukan di Eks Markas FPI, Munarman Siap Ajukan Praperadilan
Youtube/Najwa Shihab
Nasional

Munarman yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI ditangkap Densus 88 hari ini, Selasa (27/4). Benda mencurigakan hingga atribut FPI ditemukan di eks markas.

WowKeren - Densus 88 menangkap Munarman pada Selasa (27/4) sore. Setelah menangkap Munarman, polisi menggeledah eks markas FPI di Petamburan dan menemukan benda mencurigakan berupa bubuk putih sebanyak 4 kaleng.

Benda mencurigakan tersebut rupanya berisi nitrat jenis aseton. Selain itu, Densus 88 Antiteror Polri juga menemukan beberapa botol plastik berisi cairan Triaseton Triperoksida (TPTD).

"Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan ke botol, serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton dan itu juga akan didalami," kata Kombes Ahmad Ramadhan selaku Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri melansir dari CNN Indonesia.

"Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," tambahnya.


Selain itu, sejumlah atribut FPI juga ditemukan meski organisasi tersebut sudah dilarang pemerintah. "Dalam penggeledahan di kantor ormas tersebut ditemukan atribut ormas terlarang beberapa atribut kemudian beberapa dokumen yang tentunya akan didalami oleh densus," beber Ramadhan.

Sementara itu, Sugito Atmo Prawiro selaku kuasa hukum Munarman menyebut pihaknya membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terkait penangkapan sang klien. Sugito sendiri belum bertemu Munarman secara langsung usai penangkapan tersebut.

"Kalau soal praperadilan nanti terbuka, kita komunikasi dengan tim pengacara dan keluarga Pak Munarman dulu," ujar Sugito. "Kalau nanti bisa bertemu dengan Pak Munarman akan kita update."

Sebelumnya, Sugito menyatakan keberatan dengan penangkapan Munarman yang dinilai tak beradab. Sugito pun berencana mendampingi mantan Sekretaris FPI tersebut dalam menghadapi penyidikan apabila diperbolehkan.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait