PM Pakistan Ajak Negara Muslim Gelar Boikot Untuk Desak Dunia Barat Pidanakan Penghina Nabi
Unsplash/Abuzar Xheikh
Dunia

Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengungkapkan bahwa Menteri Luar Negeri Shah Mahmood Qureshi bahkan telah membahas rencana tersebut dengan empat Menteri Luar Negeri dari negara-negara mayoritas Muslim lain.

WowKeren - Sejak beberapa waktu lalu, Perdana Menteri Pakistan Imran Khan telah menyerukan agar negara-negara Barat mempidanakan orang-orang yang secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap kaum Muslim atau menghina Nabi. Kini, Khan mengungkapkan rencana yang dinilainya akan efektif dalam mencapai tujuan tersebut.

Menurut Khan, negara-negara Barat bisa dilobi untuk mengadopsi undang-undang penistaan agama dengan ancaman boikot perdagangan dari negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim. Surat kabar Pakistan, Dawn, melaporkan bahwa Khan menyatakan para pemimpin negara mayoritas Muslim harus menyerukan kepada dunia Barat untuk 'berhenti menyakiti perasaan' Muslim di seluruh dunia dengan undang-undang kebebasan berpendapat mereka.

"Saya ingin negara-negara Muslim menyusun tindakan bersama atas masalah penistaan agama dengan peringatan boikot perdagangan terhadap negara-negara tempat insiden (penistaan agama) seperti itu akan terjadi," tutur Khan dikutip dari Daily Mail, Rabu (28/4). "Ini akan menjadi cara paling efektif dalam mencapai tujuan."

Khan bahkan mengungkapkan bahwa Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mahmood Qureshi, telah membahas rencana tersebut dengan empat Menteri Luar Negeri dari negara-negara mayoritas Muslim lain.


Di sisi lain, rencana Khan untuk memaksa negara-negara Barat tersebut dianggap "bodoh" oleh mantan Menteri Luar Negeri Inggris, Sir Malcolm Rifkind. Pasalnya, tutur Rifkind, kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad melibatkan individu, bukan negara secara keseluruhan.

"Itu adalah keputusan yang sangat bodoh. Bukan negara yang menghina Nabi Muhammad, itu adalah warga negara individu," kata Rifkind kepada MailOnline. "Betapapun tidak menyenangkannya itu, sama seperti di Pakistan, itu adalah hukum Inggris atau negara lain untuk menentukan apakah mereka diizinkan melakukan itu atau tidak."

Lebih lanjut, Rifkind menyatakan bahwa pihak pengadilan lah yang dapat memutuskan apakah menghina Nabi adalah perbuatan melanggar hukum atau tidak. "Kami sudah memiliki undang-undang tentang kejahatan rasial, yang berlaku terlepas dari agama tertentu. Saya tidak berpikir harus ada hukum terpisah untuk satu agama," tegasnya.

Sebelumnya, Khan telah meminta negara-negara untuk melobi negara-negara Barat dalam pidato yang disiarkan televisi. "Ketika 50 negara Muslim akan bersatu dan mengatakan ini, dan mengatakan bahwa jika hal seperti ini (penistaan agama) terjadi di negara mana pun, maka kami akan melakukan boikot perdagangan terhadap mereka dan tidak membeli barang-barang mereka, itu akan berpengaruh," tutur Khan dalam pidato tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait