4 Tersangka Kasus Mafia Loloskan WNI dari India Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Instagram/yusriyunus_91
Nasional

Polisi telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus mafia lolosnya WNI dari India atau WN India atas kewajiban karantina 14 hari. Namun keempat tersangka ini ternyata tidak ditahan.

WowKeren - Indonesia menetapkan pembatasan ketat terhadap kedatangan orang India, baik warga negara itu maupun WNI yang berasal dari sana. Dan di tengah pengetatan itulah terungkap WNI dari India yang kedapatan menyogok senilai Rp6,5 juta agar bisa lolos dari proses karantina.

Polisi pun menangkap 4 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Bukan cuma mafia yang meloloskan sang WNI dari India, tetapi juga pengguna jasa mafia tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh korps bhayangkara.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," jelas Yusri dalam jumpa persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/4). Selain GC, JD sang WNI dari India pun ikut menjadi tersangka.

Kendati demikian, rupanya keempat tersangka ini tak ditahan oleh pihak kepolisian. Rupanya para tersangka ini dijerat pasal yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.


"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit," jelas Yusri. "Yang ancaman hukumannya satu tahun penjara sehingga tidak ditahan."

Selain JD dan GC, polisi sebelumnya telah terlebih dahulu mengamankan S dan RW. Mereka mengaku sebagai pegawai di Bandara Soekarno Hatta dan tampak mengenakan kartu pass Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Namun pengakuan S dan RW ini dibantah oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya. Menurutnya S dan RW bukanlah pegawai Disparekraf meski mengenakan kartu pass tersebut.

Sebelumnya WNI dari India berinisial JD dilaporkan berhasil lolos dari kewajiban karantina 14 hari setelah mendapat bantuan dari S dan RW. "Kalau pengakuan kepada JD, dia (S) adalah pegawai bandara, ngakunya doang. Dia (JD) membayar Rp6,5 juta kepada S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," kata Yusri.

Penyelidikan pun dikembangkan dan terungkap bukan cuma JD yang dicurigai melakukan praktik curang tersebut. "Sepertinya mulai berkembang lagi dan tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran ada dua lagi warga negara India yang sudah lolos juga," ungkap Yusri, Selasa (27/4).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait