KPK Geledah Kantor dan Rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Suap Wali Kota Tanjungbalai
Instagram/azissyamsuddin.korpolkam
Nasional

Pada Rabu (28/4) malam, KPK melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan intervensi penegakan hukum KPK dalam kasus penyuapan Wali Kota Tanjungbalai.

WowKeren - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR RI sekaligus rumah dinasnya di Jalan Denpasar C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/4) malam. Penggeledahan ini terkait dugaan intervensi penegakan hukum KPK dalam kasus penyuapan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Dilansir dari Detik.com, penggeledahan di ruang kerja Azis mulai dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 19.18 WIB, penyidik keluar sambil membawa koper berwarna biru.

Tak lama setelah itu, penyidik yang lain bergegas meninggalkan gedung DPR dengan membawa koper berwarna hitam. Kendati demikian, tim penyidik tidak mengungkap apa isi kedua koper tersebut dan langsung membawanya ke dalam mobil.

Sedangkan penggeledahan di rumah dinas Azis mulai dilakukan sekitar pukul 19.58. Saat memasuki rumah tersebut, penyidik terlihat membawa sebuah koper berwarna hitam. Terlihat pula sejumlah anggota kepolisian yang bertugas untuk mengamankan lokasi.


Dalam laporan lebih lanjut, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan bahwa pihaknya akan menggeledah di tiga lokasi berbeda, termasuk rumah pribadi Azis. "Penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Firli dalam pesan tertulis.

Firli mengatakan bahwa KPK akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena desakan dari pihak tertentu. "KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," pungkas Ali.

Sementara itu, kasus ini bermula saat Azis Syamsudin mengenalkan penyidik KPK bernama Stepanus Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Oktober 2020. Setelah itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Stepanus dan Maskur kemudian membuat kesepakatan dengan Syahrial untuk tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Sebagai gantinya, mereka meminta imbalan sebesar Rp 1,5 miliar.

Karena keterlibatannya itu, Azis disebut telah mencampuri penegakan hukum. Padahal, penyidik maupun pegawai dan unsur KPK manapun tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak yang akan diperiksa atau terlibat dalam suatu kasus penyuapan.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait