Akta Kematian 53 Awak KRI Nanggala 402 Telah Rampung, Perwakilan TNI AL Apresiasi Kemendagri
Nasional

Sebanyak 53 awak KRI Nanggala 402 dinyatakan gugur di Perairan Bali. Kemendagri kemudian segera memproses akta kematian dan dokumen penting lainnya untuk keluarga korban.

WowKeren - Tragedi tenggelamnya KRI Nanggala 402 di perairan Bali masih menyisakan duka mendalam. Sebanyak 53 awak dinyatakan gugur setelah KRI Nanggala tenggelam pada kedalaman 838 meter.

Penerbitan dokumen kependudukan berupa akta kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) diurus dengan cepat dan tanpa dipungut biaya. Hari ini, Kamis (24/9), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diwakili Dirjen Zudan menyerahkan 53 akta kematian awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam tugas.

Penyerahan akta kematian dilakukan secara simbolis dan diterima Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono. Dirjen Zudan juga mengungkapkan bela sungkawa melalui pesan tertulis.

"Kami atas nama Menteri Dalam Negeri turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas gugurnya putra-putra terbaik bangsa para awak kapal KRI Nanggala-402," tulis Dirjen Zudan mengutip Detik. "Kami menyampaikan dokumen kependudukan berupa akta kematian, kartu keluarga dan KTP-el terbaru satu pintu melalui Mabes TNI AL agar dapat diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan para korban."


Oleh sebab itu, keluarga tidak perlu mengurus dokumen lagi karena sudah ditangani Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban. Penyerahan dokumen-dokumen tersebut dilakukan oleh Dirjen Zudan di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta.

"Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital sehingga tidak perlu dilegalisir," kata Zudan. "Dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih HVS biasa dengan tanda tangan elektronik lengkap dengan QR Code untuk mengecek keasliannya."

Akta kematian diterbitkan dengan cepat untuk membantu keluarga korban yang butuh mengurus kepentingan mendesak seperti asuransi. Sementara itu, Laksma TNI Ahmadi Heri juga menyampaikan terima kasih kepada Dukcapil karena menerbitkan akta kematian dan dokumen yang dibutuhkan keluarga korban dengan cepat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang sangat responsif," tutur Ahmadi Heri. "Kami secepatnya akan menyerahkan kepada keluarga korban."

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait