Boleh Berwisata Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Tapi Wajib Patuh 3 Persyaratan Ini
Unsplash/Juliya Zemlyana
Nasional

Pemerintah mengizinkan beroperasinya tempat wisata selama periode larangan mudik Lebaran 2021. Namun untuk pengunjungnya wajib memerhatikan persyaratan ketat berikut ini.

WowKeren - Kebijakan pemerintah soal larangan mudik Lebaran 2021 memang terus menuai pro dan kontra. Suara miring kian terdengar usai pemerintah mengizinkan masyarakat untuk berwisata di tengah larangan mudik tersebut.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa kegiatan wisata tidak dilarang demi menggerakkan perekonomian Indonesia. Karena itulah pelaksanaan kegiatan wisata di tengah pandemi COVID-19 harus tetap memperhatikan sejumlah rambu-rambu.

Yang pertama, ditegaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, wisata yang diperkenankan dikunjungi selama periode larangan mudik hanya di kabupaten/kota asal domisili. Selain itu izin juga turun untuk wisata dalam satu kawasan aglomerasi.

"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (29/4). Untuk wilayah aglomerasi Indonesia sendiri ada 8 daerah, bisa disaksikan selengkapnya di sini.


Selanjutnya, wisatawan juga harus terbukti dalam kondisi negatif COVID-19. Kebanyakan daerah membuat peraturan sendiri untuk aspek ini, seperti wisatawan ke Kabupaten Bogor wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikat vaksin COVID-19.

Petugas Satgas COVID-19 pun diperbolehkan melakukan tes swab antigen secara acak di posko pemeriksaan. "Kami pakai swab test secara mobile. Nah, yang hasilnya positif, maka akan langsung kita isolasi. Putar balik," tutur Kapolres Bogor AKBP Harun, Rabu (21/4).

Sedangkan DI Yogyakarta menegaskan bahwa wisata daerahnya hanya terbuka bagi penduduk tetap provinsi tersebut. "Aturan Ini sesuai petunjuk dari Menteri Pariwisata bahwa yang diperbolehkan masuk obyek wisata saat libur lebaran hanyalah para wisatawan lokal," ujar Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Noviar Rahmad.

DIY juga membatasi kapasitas lokasi wisata hanya 50 persen selama masa liburan tersebut. Sedangkan di sisi lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya mengarahkan lokasi-lokasi wisata untuk meminimalisir kerumunan.

Dan syarat penting lain yang harus dipenuhi adalah kepatuhan protokol kesehatan COVID-19. "Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," kata Wiku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait