PNS Ngadu Ke Jokowi Soal THR Dan Gaji Ke-13 Lewat Petisi Online
Twitter/Komisi_ASN
Nasional

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan akan memberikan THR pada H-10 lebaran dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum ajaran baru. Rupanya ada sebagian pihak yang merasa tidak senang dengan hal tersebut.

WowKeren - Tidak lama lagi umat Muslim di dunia, termasuk Indonesia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hal itu tentunya menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Pemerintah Indonesia sendiri telah mengumumkan akan menyerahkan THR H-10 Lebaran.

Presiden Joko Widodo juga telah memastikan akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum tahun ajaran baru. Jokowi menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pembagian THR. Hal itu disampaikan saat sedang berada di Malang, Jawa Timur pada Kamis (29/4).

Kendati demikian ada sejumlah pihak yang merasa kurang puas dengan keputusan tersebut. Hal itu dapat dilihat dari munculnya petisi online di change.org dengan judul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil Dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".

Petisi tersebut dibuat oleh Romansyah H yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta ketua dan para wakil ketua DPR RI. Hingga Jumat (30/4) pukul 14.45 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 4,7 ribu akun.


Petisi tersebut berisi pesan tentang pernyataan Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima para abdi negara. Mereka mempertanyakan alasan THR dan gaji ke-13 hanya diberikan sebesar gaji pokok.

"Hal ini berbeda dengan pernyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di tahun 2019," bunyi petisi tersebut.

Sebelumnya, disebutkan pada Nota Dinas Nomor ND-138/PB/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto ada 22 komponen THR yang ditiadakan. Komponen itu meliputi tunjangan kinerja (tukin), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif khusus, hingga tambahan penghasilan bagi guru PNS.

Pemerintah menyiapkan anggaran dana sampai Rp 30,6 triliun untuk pengadaan THR ASN tahun 2021. Dari anggaran tersebut sekitar Rp 15,8 triliun ditujukan untuk ASN pemerintah pusat. Sedangkan sisanya untuk ASN pemerintah daerah.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait