Kapolri Terbitkan Telegram Soal Pengawasan Prokes di Tempat Wisata
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Nasional

Untuk mengantisipasi lonjakan virus Corona selama masa Lebaran 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram tentang pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata.

WowKeren - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken telegram baru tentang pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata selama masa larangan mudik Lebaran 2021. Telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021 tersebut diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri.

Telegram tersebut memuat sejumlah perintah Kapolri terhadap jajarannya untuk memperketat pengawasan di tempat wisata. Listyo juga meminta polisi untuk memetakan lokasi wisata yang dibuka atau ditutup selama Lebaran, demi melihat animo masyarakat yang hendak berlibur.

"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis Kapolri dalam telegram tersebut.

Kemudian, Listyo meminta anak buahnya untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat untuk melakukan tes swab antigen di berbagai tempat wisata. Ia juga mengimbau jajarannya untuk bersikap tegas bila menemukan pelanggaran prokes di lokasi tersebut.


Selain itu, Listyo juga menekankan beberapa aturan teknis demi mencegah penularan virus Corona di tempat wisata. Misalnya penyemprotan disinfeksi secara berkala serta menyediakan fasilitas mencuci tangan yang memadai.

Yang tak kalah penting, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik serta mengharuskan pekerja dan pengunjung tempat wisata untuk menggunakan masker. "Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," imbuh Listyo.

Sementara itu, polemik soal "mudik dilarang namun wisata dibuka" sempat menjadi perbincangan luas. Ada banyak pihak yang mengkritik keputusan pemerintah soal aturan tersebut.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa ketentuan itu bertujuan untuk membuat perekonomian masyarakat tetap berjalan. Karena itu, diperlukan penegakan prokes yang ketat di tempat wisata agar laju penularan COVID-19 dapat ditekan.

"Ini strategi yang kita lakukan dan mudah-mudahan dengan demikian maka COVID juga bisa terkendali tetapi juga daya beli masyarakat, roda ekonomi juga masih tetap bisa bergerak," kata Muhadjir pada 20 April lalu.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait