Beredar Potongan Surat Pemecatan 75 Pegawai Tak Lolos TWK, Ini Kata KPK
Nasional

KPK menanggapi beredarnya SK 75 pegawai tak lolos TWK yang dinonaktifkan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, berjanji akan memeriksa keabsahan potongan surat yang terlihat diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut.

WowKeren - Beredarnya potongan surat perihal dinonaktifkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi perhatian publik. KPK berjanji akan menelusuri kebenaran surat yang terlihat diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Minggu (9/5).

Adapun potongan surat tersebut ditandatangani Firli tanpa tanggal, yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lebih lanjut, Fikri menyatakan menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.


Terkait hal ini, Fikri meminta semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK. Ia pun mengingatkan agar tak mudah percaya dengan berita yang tidak keluar dari pernyataan resmi KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," ucapnya.

Sementara itu, terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Poin kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Selanjutnya pada poin ketiga, isinya menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keputusan keempat menyatakan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait