Presiden Jokowi Tolak Pemberhentian 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK ASN
Instagram/jokowi
Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjukkan sikap resmi terhadap polemik tes ASN KPK. Seperti apa penuturan lengkapnya? Simak dalam berita WowKeren berikut ini.

WowKeren - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ramai dibahas beberapa waktu terakhir. Ia meminta tiga lembaga yakni KPK, BKN dan Kemenpan-RB untuk merancang tindak lanjut ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK.

"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5).

Bila masih ditemui kekurangan, Jokowi meminta adanya peluang untuk perbaikan. Salah satunya melalui pendidikan kedinasan bagi Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," imbuh mantan Gubernur Jakarta tersebut.


Ia kemudian meminta tiga lembaga yakni KPK-BKN-Menpan untuk merancang skenario khusus demi menghindari pemecatan 75 pegawai tersebut. Menurut Jokowi, tindak lanjut tersebut harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang berlaku.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," jelasnya.

Prinsip yang dimaksud Jokowi salah satunya berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak sampai merugikan hak-hak pegawai.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," papar Presiden.

Sementara itu, pada Senin (17/5) hari ini Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya melaporkan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji karena dianggap telah melanggar kode etik dan nilai-nilai profesionalitas. Pasalnya Indriyanto mengikuti konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri serta belum mempelajari hasil tes TWK yang telah diteken Firli.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru