Vaksin-vaksin tersebut semestinya untuk para tahanan, namun oleh 2 oknum dokter di Rutan dan Dinas Kesehatan Sumatera Utara malah diperjualbelikan kepada pihak luar.
- Elvariza Opita
- Jumat, 21 Mei 2021 - 16:59 WIB
WowKeren - Vaksin menjadi salah satu kebutuhan mendesak di tengah pandemi COVID-19, termasuk di Indonesia. Bahkan pemerintah terus berusaha mencari pasokan vaksin yang tentu harus didistribusikan dengan hati-hati sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun ada saja praktik ilegal yang dilakukan masyarakat, salah satunya dengan memperjualbelikan vaksin di luar peruntukannya. Mirisnya, bahkan praktik ini dilakukan oleh dua aparatur sipil negara (ASN).
Praktik jual beli vaksin ilegal ini ditemukan di Sumatera Utara dengan melibatkan 3 oknum. Penyelidikan terkait dugaan jual beli vaksin ilegal ini sendiri telah dilakukan sejak Rabu (19/5) kemarin.
Penyidik Polda Sumut pun sudah mengamankan ketiga oknum tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif pihak penyidik.
"Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali. Dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat," terang Hadi, dikutip dari Liputan 6, Jumat (21/5).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun turut menanggapi temuan oknum ASN di wilayahnya yang ketahuan memperjualbelikan vaksin secara ilegal. Menurutnya kedua oknum ASN terkait adalah dokter.
"Dokter di Rutan dan Dinkes Sumut menyalahgunakan vaksin saat proses vaksinasi terhadap tahanan," terang Edy. Mereka, menurut Edy, sudah memperjualbelikan keluar vaksin-vaksin yang seharusnya diperuntukkan bagi tahanan.
Kendati demikian, Edy mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut soal kasus tersebut. "Begitu yang saya dengar. Sama-sama kita tunggu, karena mereka masih diproses," ujar Edy.
Edy pun mengaku kecewa atas perbuatan yang dilakukan dua oknum ASN tersebut. Nantinya jika mereka terbukti bersalah, maka keduanya akan langsung dipecat dari instansinya.
"Pecat, pasti pecat. Tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi aturan," tegas Edy, merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi seluruh petugas terkait penanganan wabah COVID-19.
Sebelumnya Sumut juga sempat menjadi sorotan usai ditemukan praktik layanan rapid test antigen menggunakan alat bekas pakai yang sudah didaurulang. Praktik ini dilakukan oknum Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu.
(wk/elva)