51 Pegawai yang Tak Lulus TWK Dinyatakan Tidak Bisa Lagi Gabung ke KPK
Nasional

51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan dinyatakan sudah tak mungkin dilakukan pembinaan. Sedangkan 24 pegawai lainnya dinyatakan masih dapat dibina.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyepakati nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Selasa (25/5) hari ini. Hasilnya, 51 orang di antaranya dinyatakan tak mungkin dilakukan pembinaan, sedangkan 24 pegawai lainnya masih dapat dibina.

"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi, yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers. "Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan."

Nantinya, 24 pegawai yang masih mungkin dibina akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan agar memenuhi syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan 51 pegawai lainnya dinyatakan sudah tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.


"Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa (ikut) pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," kata Alex. Meski demikian, 51 pegawai tersebut masih akan tetap bertugas di KPK hingga 1 November 2021 mendatang.

"Karena status pegawainya 1 November tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK, bagaimana mereka apakah tetap ke kantor? ya namanya pegawai tetap kantor tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja," paparnya. "Jadi aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa tetapi dalam pelaksanaan tugas harian, dia harus menyampaikan atasan langsungnya."

Meski demikian, Alex masih belum mengungkapkan siapa saja pegawai yang sudah tak bisa bergabung dengan KPK dan siapa saja yang akan menjalani pembinaan. "Jadi untuk nama-nama untuk sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan maupun yang 51 orang yang dinyatakan oleh asesor tidak bisa dilakukan untuk pembinaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Jokowi menegaskan bahwa para pegawai KPK yang tak lulus TWK masih bisa dibina.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru