Tanggapi Rencana PPN Sekolah, Muhammadiyah Minta Pemerintah Terbuka
Nasional

Pemerintah saat ini tengah membangun sektor perpajakan di Indonesia. Maka darin itu, pihaknya merencanakan akan menaikkan PPN, mengenakan pajak terhadap sembako hingga biaya pendidikan.

WowKeren - Pemerintah Indonesia saat ini tengah membahas rencana terkait dengan kenaikan PPN dan pengenaan pajak pada sembako. Tidak berselang lama, pemerintah juga membahas terkait pengenaan pajak terhadap biaya sekolah.

Hal itu tentunya memunculkan respons dari banyak pihak, termasuk Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas secara pribadi mempertanyakan rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

"Kenapa harus dibebani pajak? Filosofinya apa?" tutur Busyro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/6). "Undang-undang itu kan perumusannya harus berlandaskan landasan filosofis, landasan sosiologis, dan konsep yuridis. Harus dijelaskan."

Busyro mengatakan bahwa kewajiban negara adalah menyelenggarakan dan memenuhi hak pendidikan bagi seluruh penduduk Indonesia. Hal itu juga telah dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).


Lebih lanjut, berdasarkan itulah sudah seharusnya APBN sebesar-besarnya dialokasikan bagi kepentingan pendidikan agar terjangkau masyarakat. "Pendidikan mencerdaskan rakyat, konsekuensinya APBN harus diarahkan kepada proses pendidikan yang terjangkau, apa itu? Ya biayanya," lanjutnya.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga diminta untuk terbuka dan jujur dalam menjelaskan rencana kebijakan pengenaan pajak pada biaya sekolah. Busyro meminta pemerintah bisa terbuka terkait regulasinya dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya.

"Tiap rencana yang akan membebani rakyat itu harus jadi diskusi publik, yaitu harus menghargai demokrasi. Sehingga naskah akademik berikan kepada pihak-pihak terkait," tandas Busyro. "Jangan sepihak, kalau sepihak, bisa muncul neo-otoritarianisme."

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan satu-satunya kemungkinan. Menurutnya, keputusan tersebut belum tentu, dan jika memang dipungut PPN, nilainya akan rendah.

Yustinus menekankan bahwa perubahan PPN itu pada intinya untuk keadilan alih-alih apakah biaya SPP akan naik atau tidak. Artinya bahwa, kondisi di lapangan bisa saja membuat yang berasal dari kalangan atas akan dikenai PPN. Sedangkan untuk kalangan menengah ke bawah tidak dikenai PPNdan bisa jadi tidak perlu membayar apapun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait