Gibran Rakabuming Buka Suara Usai Dilaporkan Bareng Kaesang Pangarep ke KPK
Twitter/PEMKOT_SOLO
Nasional

Sebelumnya dikabarkan kedua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK dengan dugaan KKN hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

WowKeren - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai kabar dirinya dan sang adik, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 98, Ubedillah Badrun, yang melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo tersebut ke lembaga antirasuah.

Ketika dijumpai di Markas Korem 074/Warastratama, putra sulung Jokowi tersebut ternyata mengaku belum mengetahui kabar pelaporannya. "Apa kesalahannya? Korupsi apa? Kebakaran hutan? Nanti tanya Kaesang," balas Gibran kepada awak media yang mengonfirmasi kabar tersebut, Senin (10/1).

Sebagai informasi, Gibran dan Kaesang dilaporkan dengan dugaan adanya tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Ubedillah Badrun. Kasus ini sendiri terkait dengan perusahaan besar bernama PT SM yang dituntut triliunan rupiah lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan.

Meski tidak mengetahui detail pihaknya dilaporkan dalam kasus yang seperti apa, Gibran mengaku siap apabila hendak diperiksa oleh KPK. Kendati demikian, hingga kini ia mengaku belum mendapat panggilan atau pemberitahuan apapun dari lembaga yang dipimpin Firli Bahuri tersebut.


"Silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap diperiksa," tegas Gibran. "Masalah track record tanya Kaesang. Belum (ada pemberitahuan dari KPK)."

Gibran juga mempersilakan pelapor untuk menunjukkan seluruh bukti yang dimilikinya terkait dugaan kasus rasuah tersebut. "Cek saja. Kalau ada yang salah, dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan saja," tutupnya menegaskan.

Untuk pengingat, Ubedillah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK terkait dengan dugaan KKN serta TPPU. "Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," terang Ubedillah di Jakarta.

Ubedillah mengklaim bahwa kasus sudah bermula dari tahun 2015. Kasus ini sendiri berkaitan dengan kehebohan pembelian saham bernilai fantastis sampai Rp92 miliar yang dilakukan Kaesang beberapa waktu lalu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru