Nora Alexandra Komentari Adam Deni Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Ingatkan Soal Bahaya Penjara
Instagram/ncdpapl
Selebriti

Nora Alexandra yang merupakan istri Jerinx SID ini turut berkomentar soal penetapan Adam Deni jadi tersangka. Diketahui Adam Deni adalah orang dibalik suami Nora, Jerinx SID mendekam di penjara.

WowKeren - Nora Alexandra turut menanggapi pemberitaan Adam Deni yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE. Adam Deni yang merupakan sosok dibalik suami Nora, Jerinx SID masuk penjara itu terbukti mengunggah dokumen elektronik pribadi seorang di media sosial (medsos) tanpa seizin pemilik.

Pemberitaan Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditanggapi oleh Nora lewat akun @niluhdjelantik. Akun itu mengunggah tangkapan layar pemberitaan Adam Deni yang ditangkap bareskrim polri.

Nora terlihat meninggalkan jejak komentar berupa tiga tanda hati warna merah. "Ibu (emoji tiga hati)," tulisnya singkat. Akun tersebut sempat menyinggung soal "nenek gayung" dalam unggahannya.

"Yang dikatain Nenek Gayung kirim Ketjup Sayang," kata akun @niluhdjelantik pada Rabu (2/2).

Nora

Instagram

Sementara itu komentar Nora langsung diserbu netizen. Mereka ramai memberikan semangat pada Nora soal kasus Jerinx melawan Adam Deni.


"@ncdpapl semangat nora,kebenaran pasti terungkap," kata akun @dewa***. "@ncdpapl karma tidak pernah ingkar janji, tidak pernah salah alamat. Semangat sista," sambung akun @wren***. "@ncdpapl patut berdamai dgn hati karna suatu kelegaan ya," seru akun @arief***. "@ncdpapl kebenran pasti akan terulangkap kak," imbuh akun @ama***.

nora Alexandra

InstStory

Di postingan InstaStory, Nora juga sempat memberi peringatan tegas menyangkut kasus Adam Deni, terlebih soal mengumbar data pribadi. Ia mewanti-wanti bahwa tindakan mengumbar data pribadi tersebut dapat berakibat masuk penjara.

"Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," bunyi tulisan di postingan InstaStory Nora.

"Buat kalian yang suka umbar data pribadi orang lain hati-hati, apalagi gak ada izin dari pemilik. Bahaya bisa dipenjara," tulis Nora.

Sebagai informasi, Adam Deni langsung diringkus Bareskrim Polri sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (1/2) kemarin malam. Ia ditangkap karena postingannya di media sosial. Namun pihak kepolisian tidak menjelaskan lebih lanjut soal dokumen apa yang dimaksud.

Adam Deni ditangkap atas laporan dari pelapor berinisial SYD. Ia dilaporkan pada 27 Januari 2021. Atas kasus ini, Adam diduga melanggar Pasal 48 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait