COVID-19 di DPR RI Bertambah Jadi 152 Kasus, Diduga Ada yang Terpapar Saat Rapat dan Buka Masker
Instagram/dpr_ri
Nasional

Sekretariat Jenderal DPR Indra Iskandar menjelaskan para pasien COVID-19 tersebut sudah diminta untuk menjalankan isolasi mandiri karena mereka hanya mengalami gejala ringan.

WowKeren - Jumlah kasus virus corona (COVID-19) yang ditemukan di lingkungan DPR RI terus meningkat. Dari yang awalnya tercatat 89 kasus pada Selasa (1/2), melonjak menjadi 152 kasus per Kamis (3/2) siang.

"Sudah nambah lagi, sekarang udah 152 barusan, setengah jam yang lalu. Itu yang terbaru," ungkap Sekretariat Jenderal DPR Indra Iskandar pada Kamis.

Ratusan kasus COVID-19 tersebut terdeteksi pada anggota dewan, tenaga ahli, hingga aparatur sipil negara (ASN). Indra menjelaskan para pasien COVID-19 tersebut sudah diminta untuk menjalankan isolasi mandiri karena mereka hanya mengalami gejala ringan. Namun pihak DPR tetap memantau kondisi mereka untuk mengetahui gejala apa saja yang dialami.

"Semua yang positif kita minta karantina mandiri dan kita monitor, apakah gejalanya itu Omicron ataukah COVID-19," ujarnya. "Karena basis kita masih menggunakan swab antigen dan PCR."

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menduga mayoritas kasus COVID-19 tersebut tertular saat menghadiri rapat di kompleks parlemen. Pasalnya, tutur Muhaimin, sejumlah anggota dewan memilih untuk membuka masker pada saat rapat berlangsung.


"Yang paling banyak klaster rapat, pertemuan tertutup dan membuka masker," ungkapnya.

Meningkatnya jumlah kasus COVID-19 membuat DPR RI kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan. "Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangan di laman resmi DPR RI, Kamis (3/2).

Keputusan ini diambil pasca digelarnya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

"Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial," paparnya.

Sementara itu, rapat fisik yang dilakukan di Gedung DPR dibatasi maksimal dua jam. "Dari mitra kerja hanya menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi," jelasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait