Respons Anies Baswedan Soal Usulan Penghentian PTM 100 Persen yang Ditolak Luhut
Twitter/aniesbaswedan
Nasional

Usulan tersebut disampaikan Anies menyusul terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta. Namun hal ini telah ditolak oleh Menko Marives Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali.

WowKeren - Angka kasus COVID-19 yang melonjak tinggi di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan mengusulkan penghentian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Namun hal ini tampaknya tak diindahkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) sekaligus koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Atas hal tersebut, Anies lantas memastikan bahwa PTM di DKI Jakarta tetap berjalan di tengah lonjakan kasus COVID-19. Ia mengatakan bahwa Pemprov DKI pada dasarnya tegak lurus dengan keputusan pemerintah pusat.

"Kita jalankan sesuai dengan keputusan dari 4 menteri. Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri, dan kita akan laksanakan keputusan itu di Jakarta," tutur Anies di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (6/2).

Lebih lanjut, Anies juga menyinggung mengenai prinsip good governance. Menurutnya, dalam membahas suatu kebijakan bisa saja ada usulan yang diutarakan. Akan tetapi, apabila sudah menjadi keputusan, maka kebijakan tersebut harus dijalankan dengan disiplin.


"Dalam proses ada usulan. Tapi bila sudah menjadi keputusan maka kita akan melaksanakan keputusan itu," papar Anies. "Dan ini kedisiplinan dalam pemerintahan."

Seperti yang diketahui, Anies sebelumnya mengusulkan kepada Luhut untuk menghentikan PTM 100 persen di DKI selama satu bulan imbas lonjakan kasus COVID-19. Namun usulan ini ditolak oleh Luhut.

Jodi Mahardi selaku Juru Bicara Luhut meminta agar pemda bisa memaksimalkan penerapan PTM terbatas. Menurutnya, sektor pendidikan juga harus diperlakukan setara dengan sektor-sektor lainnya. Maknanya, apabila sektor-sektor lain bisa dibuka, lantas sektor pendidikan juga bisa diperlakukan sama mengingat memiliki urgensi yang sama.

Maka dari itu, Jodi berharap agar pemda ikut bisa ikut serta dalam menjaga kesehatan para siswa selama PTM berlangsung. Ia menuturkan bahwa hal ini juga telah tertuang dalam SKB Empat Menteri.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menerbitkan aturan di mana wilayah yang berada di Level 2 PPKM, diizinkan untuk menggelar PTM 50 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru