Ketat! Menag Yaqut Umumkan Daftar Aturan Kegiatan di Tempat Ibadah Pasca Lonjakan COVID
Instagram/gusyaqut
Nasional

Dilarang edarkan kotak amal hingga lansia berusia lebih dari 60 tahun tak boleh pergi ke tempat ibadah. Menteri Agama keluarkan surat edaran soal aturan aktivitas ibadah di tengah lonjakan COVID-19.

WowKeren - Aktivitas peribadatan juga menjadi fokus perhatian pemerintah terkait lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Karena itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," ujar Menag dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," sambungnya.

Berikut panduan lengkap dalam surat edaran menteri agama terkait pelaksanaan ibadah saat ini:

Pengurus dan pengelola tempat ibadah

1) Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M.

2) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

3) Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

4) Menyediakan cadangan masker medis.

5) Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan.

6) Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi.

7) Tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.

8) Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

9) Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.

10) Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.


11) Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan
12) Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.

b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit.

c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar.

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter.

d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

i. Yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait