Peluang Novel Baswedan Cs Gabung Kembali ke KPK Tertutup Dengan Adanya Aturan Baru Ini
Nasional

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menandatangani Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Aturan ini dinilai menutup peluang Novel Baswedan Cs untuk kembali bergabung ke KPK.

WowKeren - Peluang Novel Baswedan dan puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lain yang diberhentikan karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk bisa kembali bergabung dengan lembaga anti-rasuah kini tampaknya sudah tertutup. Pasalnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menandatangani Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Perkom tersebut merupakan tindak lanjut dari status kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di KPK yang sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu pasal dalam aturan baru itu menyebutkan bahwa seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.

Berdasarkan Perkom tersebut, pegawai KPK terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasal 3 ayat 2 Perkom itu menyebutkan bahwa KPK dapat meminta atau menerima pegawai dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 11 mengatur bahwa penerimaan dari PNS maupun anggota Polri itu harus mengikuti seleksi bersyarat.

Salah satu poin dalam Pasal 11 itu berbunyi, "tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta."


Berdasarkan poin tersebut, maka Novel Baswedan Cs yang telah diberhentikan dengan hormat tidak dapat kembali menjadi pegawai KPK. Padahal Novel sendiri sempat menyampaikan keinginan untuk suatu saat bisa kembali bergabung di KPK.

"Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri, pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan dan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK," tutur Novel pada 7 Desember 2021 lalu.

Sementara itu, mantan penyidik KPK yang saat ini telah menjadi ASN Polri, Mochamad Praswad Nugraha, sempat menanggapi Perkom baru tersebut. Menurutnya, Firli dkk memiliki ketakutan yang luar biasa.

"Hal tersebut menunjukkan ketakutan yang luar biasa terhadap integritas dan hasil kerja pegawai-pegawai yang diberhentikan melalui TWK," kata Praswad kepada CNN Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait