400 Mahasiswa di Aceh Terancam Jadi Tersangka Korupsi, Terima Dana Beasiswa Meski Tak Penuhi Syarat
Piqsel
Nasional

400 lebih mahasiswa di Aceh terancam menjadi tersangka korupsi usai menerima dana beasiswa pendidikan. Para mahasiswa itu diketahui juga memberikan kickback pada korlap.

WowKeren - Kasus korupsi dana beasiswa pendidikan menyeret 400 lebih mahasiswa di aceh. Para mahasiswa penerima beasiswa itu pun berpotensi untuk menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Pasalnya, mereka menerima bantuan tanpa memenuhi syarat.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK. Berdasarkan hasil pertemuan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa. Padahal sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Kombes Pol Winardy mengatakan bahwa para penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat itu juga bersedia memberikan kickback (suap atau gratifikasi) pada korlap. Pihaknya juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator," ujar Winardy pada Kamis (17/2).

"Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," sambungnya.


Winardy menjelaskan bahwa jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus tersebut. Di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Hal itu untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Winardy menjelaskan bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian. Termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur. Lantaran mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Namun, Polda Aceh tetap memproses kasus tersebut serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu dekat. "Kita akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," pungkasnya.

Diketahui kasus itu bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai D3 hingga S3. Kemudian dalam perjalannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp10 miliar.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait