Solusi Agar Tak Antre, Mulai 3 Maret 2022 Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Naik Pesawat
Nasional

Pemerintah kembali memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan di masa pandemi COVID-19. Selain itu, aturan ditetapkan juga guna mengantisipasi antrean di pintu keberangkatan dan kedatangan.

WowKeren - Di akhir tahun 2021 lalu, lebih dari 34 ribu penumpang tampak memenuhi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Sehingga antrean penumpang ini sempat terjadi saat melakukan check in, dan pemeriksaan dokumen.

Kini dalam mengantisipasi antrean penumpang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik yang mulai berlaku pada Kamis (3/3) besok. Penumpang pesawat nantinya diminta untuk menggunakan e-HAC sebelum keberangkatan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022 mendatang," tutur Staf Ahli Menkes Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam keterangan resmi di laman sehatnegeriku Kemenkes, Rabu (2/3).

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," terang Setiaji.


Setiaji lantas juga meminta kepada seluruh pelaku perjalanan domestik untuk memperbarui aplikasi PeduliLindungi yang ada di masing-masing HP mereka, dan memperhatikan aturan terkini terkait e-HAC. Adapun pembaruan tersebut dilakukan terkait kedua aplikasi itu yang difungsikan untuk mengecek status kelayakan terbang bagi pelaku perjalanan oleh petugas bandara.

Kini, kata Setiaji, e-HAC juga digunakan sebagai alat pemeriksaan saat keberangkatan, tidak ada lagi diperiksa saat tiba di bandara kedatangan. Adapun praktik ini dilakukan lantaran pintu kedatangan pelaku perjalanan di beberapa bandara kerap mengalami antrean panjang saat pemeriksaan e-HAC.

Dengan kebijakan baru tersebut, Setiaji berharao antrean panjang yang kerap terjadi itu bisa diantisipasi. Kemudian ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi penumpang transportasi udara, melainkan wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

"Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku," pungkas Setiaji.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait