Doni Salmanan Kena Pasal Pencucian Uang, Reza Arap Pernah Disawer Rp 1 M Bakal Ikut Diperiksa?
Instagram/donisalmanan
Selebriti

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option, salah satu pasal yang menjeratnya adalah pencucian uang. Benarkah Reza Arap yang sempat disawer akan ikut diperiksa?

WowKeren - Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan trading binary option berbasis platform Quotex. Pihak Bareskrim Polri menyatakan aliran dana tersangka ke mana-mana sehingga akan ada banyak pihak terseret.

Salah satu nama yang kemungkinan akan ikut diperiksa yakni Reza Oktovian alias Reza Arap. Pada Juli 2021 silam, Arap sempat disawer uang mencapai Rp 1 miliar saat sedang live streaming game Ragnarox X hingga membuat nama Doni menjadi trending di dunia maya. Untuk itu, penyidik Bareskrim perlu melakukan pendalaman lagi.

"Nanti akan didalami penyidik. Tentu ketika orang tidak tahu dan ada itikad ingin mengembalikan. 'Saya tidak tahu, saya diberi, karena saya tahu begini saya akan kembalikan.' Kan orang tidak tahu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dalam video saluran YouTube Intens Investigasi yang tayang pada Rabu (9/3).

Polisi akan melakukan penyelidikan terlebih dulu apakah aliran dana dari Doni Salmanan adalah hasil dari tindak pidana. Apabila terbukti uang itu hasil tindak pidana, maka Reza Arap wajib mengembalikan kalau benar ia tidak tahu asal aliran dana tersebut.


Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa lebih dari 12 jam dan langsung ditahan Bareskrim Polri. Influencer tersebut dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Karena ada indikasi pencucian uang, penyidik akan menelusuri transaksi Doni Salmanan selama ini. Oleh karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Karena aset Doni akan disita jika terbukti bersalah, maka Reza Arap juga harus mengembalikannya.

"Kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana itu kan tidak boleh. Tetapi kalau ada orang yang tahu kemudian telah dikasih tahu ada itikad untuk dikembalikan itu lain. Nah, makanya nanti kita lihat akan dilakukan pengembangan," terang Ramadhan.

Selain menyampaikan akan melanjutkan penelusuran aliran dana, Bareskrim Polri menyebutkan bahwa mereka yang menerima uang akan diperiksa. Dengan demikian, Reza Arap juga berpotensi bakal diperiksa. Kepolisian bahkan menyebutkan bukan hanya Arap, melainkan banyak pihak terafiliasi dengan Doni Salmanan.

"Iya, makanya kita akan telusuri ya berapa banyak yang terafiliasi ya, dan sangat banyak sekali," pungkas Ramadhan.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait