Imbas Pandemi COVID-19, 230 Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Kini Gulung Tikar
Nasional

Ratusan tempat hiburan malam di DKI Jakarta harus gulung tikar karena tak mampu bertahan di masa pandemi. Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta pun menyinggung soal janji Dispar.

WowKeren - Secara perlahan pemerintah mulai melakukan sejumlah pelonggaran terhadap berbagai protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19. Meski begitu, sejumlah usaha sudah terlanjur mengalami kerugian dalam skala besar hingga terpaksa harus gulung tikar alias bangkrut.

Salah satunya adalah usaha tempat hiburan malam. Ratusan tempat hiburan di DKI Jakarta terpaksa gulung tikar lantaran terdampak pandemi COVID-19. Informasi itu disamapikan oleh Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija).

Asphija mencatat setidaknya ada 20 persen atau sekitar 230 dari total 1.150 tempat hiburan mengalami kebangkrutan. Data itu tercatat sejak awal pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia pada Februari 2020, dua tahun lalu. Sejumlah tempat hiburan itu akhirnya bangkrut karena tidak diperbolehkan beroperasi sejak pandemi COVID-19 melanda Tanah Air pada 2 Maret 2020 hingga kini.

"Tempat hiburan yang tutup 20 persen dari 1.150 total yang ada. Mereka tutup karena bangkrut. Itu karena tidak beroperasi," ujar Ketua Umum Asphija, Hana Suryani saat dihubungi pada Selasa (8/3) malam.


Hana Suryani merincikan bahwa tempat hiburan di bawah naungan Asphija meliputi diskotik, gria pijat, kelab, bar, serta karaoke eksekutif dan keluarga. Dari beberapa tempat hiburan itu, baru tempat karaoke keluarga yang diizinkan beroperasi pada PPKM Level 2 saat ini. Sementara sisa yang lain masih tetap harus tutup.

"Yang boleh buka saat ini masih karaoke keluarga. Sisanya masih tutup. Karaoke eksekutif juga masih tutup," beber Hana Suryani.

Hana pun mempertanyakan soal aturan pemerintah soal operasional tempat hiburan di Jakarta. Pasalnya, Hana mengungkap behwa Dinas Pariwisata DKI Jakarta sempat menjanjikan pembukaan tempat hiburan lain setelah karaoke keluarga diizinkan beroperasi. Tapi sayangnya hingga aturan level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kini tempat hiburan di luar karaoke keluarga masih belum diizinkan beroperasi.

"Kemarin dijanjikan sama Dispar (Dinas Pariwisata DKI Jakarta) setelah karaoke keluarga buka, ya dua mingguan baru karaoke eksekutif. Tapi tidak tahu kapan. Saat itu PPKM naik lagi sampai sekarang belum buka," pungkas Hana Suryani.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait