Anggaran Formula E Bengkak Jadi Rp 60 M, KPK Kini Panggil Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP
Nasional

KPK memanggil anggota DPRD DKI Fraksi DPIP terkait anggaran penyelenggaraan Formula E di Jakarta. KPK bertanya mengenai penyusunan penganggaran hingga pembayaran kerja sama.

WowKeren - Pembangunan sirkuit Formula E kembali menjadi sorotan. Hal itu lantaran anggaran pembangunan lintasan balap itu membengkak hingga menjadi Rp 60 miliar. Merespons hal itu, PDIP DKI menduga ada yang tidak beres dengan pembangunan sirkuit Formula E.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun memanggil anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Syahrial, terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Syahrial mengaku ditanyai penyelidik KPK terkait prosedur dan perencanaan anggaran kegiatan balap mobil listrik tersebut.

"Intinya soal prosedur dan lain-lain, ya. Penyusunan penganggaran, prosedur, pembayaran kerja samanya itu saja," ujar Syahrial kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/3).

Sementara itu, KPK belum memberikan keterangan apapun terkait penyelidikan penyelenggaraan Formula E tersebut. Meski begitu, Syahrial ternyata bukan orang pertama dari unsur legislatif yang dipanggil KPK terkait anggaran Formula E.


Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan bahwa Syahrial diperiksa lantaran yang bersangkutan merupakan mantan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta. Komisi ini yang membidangi olahraga dan pemuda.

"Karena beliau waktu itu Ketua Komisi E setelah Pak Pantas," kata Gembong saat dihubungi, Rabu (9/3).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat anggota DPRD DKI. Mereka adalah politikus Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi E, Iman Satria, dan politikus PSI sekaligus Wakil Ketua Komisi E,Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Keduanya menyambangi KPK pada 3 Februari 2022. Lima hari kemudian giliran Prasetyo yang diperiksa KPK.

Lembaga antirasuah juga sempat menyatakan bakal mendalami kabar mengenai dugaan pemborosan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E tersebut. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakpro seebelumnya diketahui telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait Formula E ke KPK pada 9 November 2021 lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro, Widi Amanasto. Mereka juga didampingi oleh Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Penegakan Hukum, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait