MUI Bolehkan Saf Salat Kembali Dirapatkan, Kemenag Pesan Jemaah Tetap Pakai Masker
Nasional

Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat adalah rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

WowKeren - Sejumlah aturan pembatasan kini sudah mulai dilonggarkan seiring dengan penurunan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. Kekinian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf.

MUI mencabut fatwa terkait perenggangan saf saat salat berjemaah. Menurut Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat adalah rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

"Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan," papar Niam dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).

Angka kasus COVID-19 di Indonesia yang telah melandai membuat pemerintah mulai memberi sejumlah kelonggaran. Hal ini menandakan bahwa dasar dikeluarkannya fatwa tersebut telah hilang.

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," jelasnya.


Selain pengaturan tentang saf salat, Niam juga mengatakan bahwa acara pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan. Namun acara pengajian harus dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Lebih lanjut, Niam pun berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan. Apalagi bulan Ramadhan sudah di depan mata.

"Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya," tuturnya. "Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan."

Meski MUI telah mengizinkan saf salat kembali dirapatkan, Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, meminta jemaah untuk tetap memakai masker untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

"Kita tetap harus menyadari bahwa COVID masih ada di sekeliling kita. Oleh karena itu kita tetap waspada dan menjaga prokes terutama masker jangan sampai dilepas," jelas Kamaruddin kepada MNC Portal, Kamis (10/3).

Kamaruddin mengakui bahwa kasus COVID-19 di Indonesia menurun karena tingkat imunitas masyarakatnya sudah semakin baik. Namun ia tetap berpesan agar masyarakat Indonesia terus menjaga kesehatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait