Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dipastikan Berhenti, Polisi Punya Harapan Begini
Instagram/ardhitopramono
Selebriti

Ardhito Pramono sudah tidak lagi terancam hukuman serius seiring kasus narkoba yang menjeratnya kini sudah secara resmi dihentikan oleh pihak berwajib. Begini harapan polisi.

WowKeren - Proses hukum Ardhito Pramono yang ditangkap kasus narkoba telah dihentikan. Pengusutan kasus dugaan penyalagunaan narkoba ini stop lantaran aktor sekaligus penyanyi tersebut tidak masuk kategori pencandu dan pengedar.

Seperti diketahui, Ardhito Pramono ditangkap sejak 12 Januari 2022 lalu atas kepemilikan ganja di kediamannya. Pemberhentian kasus Ardhito disampaikan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Adhy Wibowo kepada MNC Media, dilansir dari Okezone. Langkah ini diambil lantaran dianggap sesuai dengan rekomendasi TIm Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.

"Sesuai dengan hasl rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Adhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ungkap Kombes Adhy Wibowo pada Selasa (15/3).

Ardhito Pramono menhalani rehabilitasi di RSKO (Rumah Sakit Ketergantunagn Obat) Cibubur, Jakarta Timur. Keputusan untuk merehabilitasi Ardhito merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) nomor 8 tahun 2021 terkait Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.


"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," papar Adhy Wibowo.

Kemudian Kombes Adhy Wibowo menambahkan, bahwa timnya sudah mengecek kondisi Ardhito selama direhab. Dengan bisa menjalani program yang dikenakan untuknya, Ardhito diharapkan segera bebas.

"Yang bersangkutan masih menjalankan putusan rehab di RSKO," tambahnya. "Tim juga sudah menecek kondisi Mas Ardhito di RSKO. Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali."

Sebelum ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan juga sudah menyampaikan tentang penghentian kasus narkoba Ardhito Pramono. Dengan demikian, polisi sudah tidak lagi mendalami dan mengusus kasus tersebut.

"Kasusnya itu benar dihentikan penyelididikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan kepada awak media.

Seperti diketahui, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Saat ditangkap, ganja seberat 4,80 gram, kertas papir, 21 pil Aplrazolam dan ponsel iPhone 12 disita sebagai barang bukti.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru