Logo Halal Baru, Tarif Sertifikasi Jadi Berubah? Berikut Data yang Ditetapkan Kemenag
Twitter
Nasional

Adapun perubahan logo halal tersebut menuai banyak kritikan dari publik. Logo tersebut dinilai mengandung unsur wayang 'gunungan' sehingga memicu asumsi terlalu Jawasentris.

WowKeren - Seperti yang diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah memutuskan untuk merubah logo halal. Adapun penetapan label halal yang baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan akan berlaku secara nasional.

Seiring dengan perubahan logo halal tersebut, Kemenag pun kembali mensosialisasikan daftar tarif sertifikasi halal. Adapun tarif ini telah berlaku sejak 1 Desember 2021 lalu, yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

Sebagai informasi, layanan sertifikasi halal ini sendiri biasanya digunakan sebagai bukti atau tanda kehalalan suatu produk. Daftar tarif sertifikasi halal ini juga telah diinfokan melalui situs resmi Kemenag.


Aturan mengenai tarif sertifikasi halal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan di Jakarta, Rabu (16/3).

Aqil juga menyebut bahwa peraturan tarif layanan sertifikasi halal itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Untuk daftar selengkapnya bisa dicek di sini.

Berikut daftar tarif sertifikasi halal untuk barang dan jasa per sertifikat:

  1. Permohonan Sertifikat Halal:
    • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300 ribu
    • Usaha Menengah: Rp5 juta
    • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta
  2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
    • Usaha Mikro dan Kecil: Rp200 ribu
    • Usaha Menengah: Rp2,4 juta
    • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta
  3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800 ribu
(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait