Anak Bupati Langkat Non Aktif Ditahan, 5 Polisi yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Diproses
Nasional

Sebelumnya, 8 tersangka, termasuk satu di antaranya anak Bupati Langkat Non Aktif itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia, namun belum ditahan. Di samping itu, diduga ada oknum polisi yang terlibat.

WowKeren - Sebelumnya, polisi telah menetapkan 8 tersangka atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin. Satu tersangka di antaranya adalah anak dari Terbit. Namun pada saat itu polisi belum menahan kedelapan tersangka tersebut.

Kini, Polda Sumatera Utara diketahui telah menahan anak Terbit, yakni Dewa Perangin Angin setelah ditetapkan sebagai tersangka atas penyiksaan penghuni kerangkeng manusia milik sang ayah. Selain Dewa, ketujuh tersangka lainnya yang juga ditahan adalah HS, IS, TS, RG, JS, SP, dan HG.

Sementara untuk Terbit yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkannya. Terkait dengan penahanan kedelapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.

"Terhitung sejak tadi malam, delapan tersangka yang sudah ditetapkan penyidik ditahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan," ujar Panca di Mapolda Sumut, Jumat (8/4).


Lebih lanjut, Panca mengatakan bahwa temuan penyidik Polda Sumut, LPSK, dan Komnas HAM saling melengkapi untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. "Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk TRP selaku pihak yang bertanggung jawab selama proses kegiatan di kerangkeng itu," beber Panca.

Selain itu, Panca juga mengklaim bahwa pihaknya sudah memproses lima orang polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit. Adapun lima polisi itu diketahui berinisial AKP HS, Aiptu RS, Bripka NS, Briptu YS, dan Bripda ES.

Panca menerangkan masing-masing posisi dari kelima polisi itu adalah ajudan Terbit, seorang kerabat Terbit, dan tamu yang pernah datang ke tempat Terbit. "Sudah kita proses dan kita terus menggali dengan bekerja sama dengan Komnas HAM dan LPSK," lanjutnya.

Menurut Panca, kelima polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu akan diproses sesuai dengan kode etik profesi Polri. Akan tetapi ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada kelima personel tersebut.

"Yang lima ini karena keberadaannya di lokasi tersebut termasuk juga tindakannya melakukan untuk mencuci mobil, karena dia ajudan," pungkas Panca. "Termasuk memelihara tokek seperti itu, itu tidak pantas untuk dilakukan anggota Polri."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait