Kasus Perdagangan 30 Anak Asal Jambi Terbongkar, KPAI Desak Polisi Usut Sampai Tuntas
Pixabay/ed_davad
Nasional

KPAI terus mengawasi kasus perdagangan orang 30 anak asal Jambi. Pasalnya baru beberapa anak saja yang kasusnya sudah masuk laporan di Polresta Jambi dan disidangkan.

WowKeren - Kasus perdagangan manusia alias human trafficking kembali terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa 30 anak asal Jambi yang dijual ke Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun kini tengah mengawasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Diketahui bahwa 30 anak asal Jambi itu dijual kepada terdakwa S alias Koko, 52 tahun, di Jakarta, dibantu dua mucikari dewasa dan satu anak. Tapi sayangnya, dari 30 anak, KPAI menyebut saat ini baru 4 anak yang kasusnya sudah masuk laporan di Polresta Jambi dan kini sedang disidangkan. Karena itu, KPAI pun mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.

"KPAI mendesak kepolisian mengembangkan kasus hingga tuntas dan mengusut semua tindakan pelaku," kata Komisioner Perlindungan Khusus Anak KPAI, Ai Maryati Solihah dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4).

Maryati meminta polisi mengusut tuntas dengan menggunakan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


KPAI menyebut hingga kini sudah ada 16 anak yang berada dalam perlindungan lembaga layanan perlindungan anak di Jambi. Mulai dari Dinas Sosial, sampai Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. KPAI pun terus mengawasi pendampingan pada anak agar seluruh korban melaporkan tindakan pidana tersebut pada kepolisian.

TPPO 30 anak di Jambi hanyalah satu dari puluhan kasus yang dicatat oleh KPAI sepanjang tahun ini. Dalam 3 bulan pertama tahun 2022 saja, KPAI menerima 25 pengaduan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan eksploitasi ekonomi serta seksual.

KPAI juga telah menggelar audiensi ke Kejaksaan Negeri sampai Komisi IV DPRD Jambi pada Maret 2022. Selain meminta polisi mengusut tuntas kasus ini, KPAI juga menyatakan sedang berupaya memastikan hak pendidikan anak korban terpenuhi.

KPAI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah-langkah perlindungan saksi dan korban dalam pemenuhan hak restitusi serta pendampingan persidangan yang sedang anak korban jalani. Selain itu, KPAI juga meminta aparat penegak hukum menjamin persidangan berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan menghasilkan hukuman maksimal pada pelaku

"Supaya ada efek jera di masyarakat. Serta mendorong anak korban mendapatkan hak restitusi atau ganti kerugian atas peristiwa yang dialami," pungkas Maryati.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait