Dokumen Keluarga Palsu Hingga Dicoret Kodam, KSAD Loloskan Anak Warga Myanmar jadi Prajurit TNI
Nasional

Kasus putra seorang warga Myanmar yang batal lolos jadi prajurit TNI menjadi sorotan dan kontroversi. KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pun memberikan keputusan tak terduga.

WowKeren - Kasus Henz Songjanan yang batal lolos Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD nyatanya menjadi perbincangan. Henz Songjanan yang memiliki ayah warga Myanmar terungkap belum diakui sebagai WNI secara administrasi.

Tapi kemudian, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memutuskan untuk meloloskan Henz Songjanan, yang anak seorang warga Myanmar yang sudah lama tinggal di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Provinsi Maluku. Henz sebelumnya sudah dinyatakan lolos Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021 pada 7 April 2022.

Ternyata status Henz secara administrasi masih belum diakui sebagai warna negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran ayahnya, Mikael Songjanan tercatat sebagai warga negara Myanmar. Mikael adalah eks anak buah kapal (ABK) yang sudah sejak 2017 menetap di Tual.

Dokumen Henz yang digunakan untuk mendaftar di Kodim 1503 Maluku Tenggara dicoret oleh Kodam XVI/Pattimura. Pasalnya, seluruh dokumen keluarga yang dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tua, ternyata dipalsukan. Atas dasar itu, keputusan Henz yang lolos pendidikan akhirnya dibatalkan.


Tapi rupanya Jenderal Dudung memiliki pertimbangan lain. Dia memutuskan untuk mewujudkan mimpi putra daerah tersebut dengan memanggil kembali agar bisa menempuh pendidikan sebagai Prajurit Siswa Sekolah Calon Tamtama (Secata) PK Rindam XVI/Pattimura untuk selanjutnya dilantik sebagai prajurit TNI AD.

"Pekan depan dia (Henz Songjanan) segera dilantik," kata Dudung usai memberikan kuliah umum di Auditorium Universitas Pattimura, Kota Ambon.

Melansir dari laman resmi TNI AD, Dudung menjelaskan, dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja. Namun penilaian hasil terus dilakukan pemantauan selama dalam pendidikan oleh para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan intelijen di lapangan. Salah satu hasilnya diketahui ada hal yang dilanggar oleh orang tua Henz, khususnya bapaknya yang masih berkebangsaan Myanmar.

Setelah mempelajari permasalahan itu, Dudung mengambil kebijakan untuk memanggil dan mengembalikan status prajurit siswa kepada Henz yang sebelumnya sudah dicoret dan dipulangkan dari pendidikan. Menurut Dudung, Henz tidak mengerti apa-apa terhadap permasalahan status kependudukan orangtuanya.

Karena itu, Dudung memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen Richard Tampubolon, untuk membantu orangtua Henz agar dapat menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut. Sehingga ke depannya masalah orangtua Henz tidak memberatkan institusi TNI AD.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait