Jelang Pilpres Filipina, Presiden Duterte Tolak RUU Medsos Wajibkan Pengguna Daftarkan Nomor Ponsel
AP Photo
Dunia

Duterte memuji upaya mengatasi kejahatan dunia maya tapi dia tidak setuju jika aturan terkait media sosial dimasukkan dalam RUU tanpa adanya pedoman yang rinci.

WowKeren - Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah membatalkan rancangan undang-undang terkait penggunaan media sosial. RUU tersebut rencananya akan mengharuskan pengguna media sosial untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor telepon mereka.

Juru bicara Duterte pada Jumat (15/4) mengatakan jika orang nomor satu di dunia itu menyerukan studi yang lebih menyeluruh tentang tindakan tersebut. Awal tahun ini, anggota parlemen telah menyetujui langkah itu. Adapun alasannya karena mereka berusaha untuk menggagalkan penyalahgunaan online dan informasi yang salah.

Terutama menjelang pemilihan umum yang akan digelar pada 9 Mei mendatang. Namun karena adanya veto Duterte, membuat RUU itu tidak mungkin disahkan sebelum pemilihan.

Sebagaimana diketahui, media sosial telah menjadi platform kampanye utama bagi para kandidat yang bersaing di kontestasi Pilpres, baik yang mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden serta ribuan kursi di dua kamar Kongres dan pemerintah daerah.


Pada tahun 2016 saja, kemenangan Duterte sendiri juga sebagian tak lepas dari kampanye media sosial yang terorganisir dengan baik. Namun para kritikus menyalahkan troll dan influencer pro-Duterte karena menyebarkan informasi yang salah untuk mendiskreditkan dan mengancam lawan.

Duterte memang telah memuji upaya anggota parlemen untuk mengatasi kejahatan dunia maya dan pelanggaran online lainnya. Namun, dia tidak setuju jika aturan terkait media sosial dimasukkan dalam rancangan undang-undang tanpa adanya pedoman yang rinci, sebagaimana dikatakan oleh juru bicara kepresidenan Martin Andanar.

Andanar mengatakan jika "kurangnya pedoman "dapat menimbulkan situasi gangguan dan pengawasan negara yang berbahaya yang mengancam banyak hak yang dilindungi secara konstitusional."

"Adalah kewajiban Kantor Presiden untuk memastikan bahwa setiap undang-undang konsisten dengan tuntutan Konstitusi," tegasnya. "Seperti yang menjamin privasi individu dan kebebasan berbicara."

Andanar juga menambahkan bahwa veto tersebut tidak bisa menghalangi anggota parlemen mengesahkan langkah-langkah efektif untuk memastikan lingkungan online yang aman dan terjamin bagi masyarakat Filipina.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait