Tuntutan Penjara Seumur Hidup Untuk Kolonel Priyanto yang Buang Sejoli Korban Tabrakan ke Sungai
Pexels/Donald Tong
Nasional

Oditur militer meyakini Kolonel Inf Priyanto telah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

WowKeren - Kolonel Inf Priyanto yang menjadi terdakwa kasus penabrakan sejoli Handi Saputra dan Salsabila menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (21/4) hari ini. Dalam sidang tersebut, Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," ujar oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI."

Oditur militer meyakini Priyanto telah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Priyanto disebut sebagai pelaku dominan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsa.

Kopda Andreas Dwi Atmoko selaku sopir Priyanto mengaku bahwa pada saat kejadian atasannya itu menolak membawa Handi dan Salsa ke Puskesmas. Meski Andreas khawatir terjerat masalah dan meminta agar kedua korban dibawa ke Puskesmas, Priyanto justru disebut memintanya untuk diam.


Andreas mengaku melihat Priyanto menggunakan aplikasi Google Maps dan mencari sungai. Mobil Priyanto kemudian berhenti di sebuah jembatan sekitar pukul 22.00 WIB.

Mereka kemudian melempar tubuh Handi dan Salsa dari jembatan. Andreas mengaku mendengar debur suara air sesaat setelah tubuh sejoli tersebut dilemparkan. Ia mengaku tidak menolak melakukan hal itu karena telah pasrah.

Diketahui, Handi dan Salsa ditabrak oleh mobil yang ditumpangi Priyanto dan dua anak buahnya. Saksi di lokasi kejadian mengungkapkan bahwa Handi masih hidup ketika hendak dibawa ke dalam mobil Priyanto.

Saat dibuang ke anak Sungai Serayu, Salsa sudah dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi hidup. Jasad sejoli tersebut kemudian ditemukan di Sungai Serayu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait