Seorang Istri di Pati Tega Main Serong Hingga Hamil Saat Suami Merantau Cari Nafkah ke Papua
Unsplash/Toro Tseleng
Nasional

Seorang ibu di Pati tega membuang buah hati yang baru dilahirkannnya. Ternyata anak tersebut merupakan hasil hubungan perselingkuhan saat ditinggal sang suami merantau ke Papua.

WowKeren - Kabar mengenai perselingkuhan marak tersebar bebas di media sosial beberapa waktu ke belakang. Bahkan tampaknya menjadi salah satu konten menarik bagi para netizen. Tak jarang juga, aksi perselingkuhan dapat memicu tindakan kriminal lain.

Seperti yang dilakukan oleh seorang istri berinisial S (33) di Pati, Jawa Tengah. S tega berselingkuh dengan pria lain saat suaminya merantau mencari nafkah di Papua untuk keluarga.

Tak hanya selingkuh, S malah hamil hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih. Bayi tak berdosa itu pun berakhir di buang usai lahir. Bayi itu dibuang di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah. Perselingkuhan itu pun akhirnya ikut terbongkar usai S membuang bayinya.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menceritakan kronologi saat tersangka membuang bayinya. Sesaat setelah melahirkan, S memasukkan bayinya ke dalam kardus dan meletakkannya di depan kandang sapi milik seorang tetangganya pada Selasa (19/4) lalu. Sementara itu, suami S diketahui tengah merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu dan belum pernah pulang.


"Pelaku membuang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan. Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa," ujar AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres Pati pada Rabu (27/4) lalu.

"Ada masalah keluarga sehingga mereka berpisah. Namun mereka belum cerai, masih berstatus suami-istri," ungkap AKBP Christian Tobing.

Setelah ada kasus pembuangan bayi itu, pelaku diketahui tidak berada di rumah. Hal itulah yang akhirnya membuat polisi mencurigai jika pelakunya adalah S.

Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kacamatan Kayen. Polisi pun berhasil membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku S pun terancam mendapat hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait