Jelang Idul Adha, MUI Siapkan Fatwa Hewan Kurban yang Terpapar PMK
AFP/Issouf Sanogo
Nasional

Tidak lama lagi, umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha. Akan tetapi, menjelang perayaan kurban, tersebar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah daerah Indonesia.

WowKeren - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang tampaknya semakin menyebar di Indonesia. Di sisi lain, tidak lama lagi umat Islam merayakan Idul Adha, di mana akan menyumbangkan sapi atau kambing untuk kurban.

Munculnya wabah PMK pada hewan ternak menjelang Idul Adha ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana untuk menyiapkan fatwa hewan kurban yang terpapar penyakit tersebut. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman guna memutuskan fatwa hewan terinfeksi PMK untuk dijadikan kurban.

Adapun pembahasan fatwa tersebut diketahui dilakukan bersama Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perhubungan, dan bakal digelar pada Jumat (27/5) nanti.

"Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK, kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban," ujar Miftahul dalam keterangannya di laman MUI, Selasa (24/5).


Lebih lanjut, Miftahul mengatakan bahwa hewan kurban yang didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh Kementerian terkait. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penularan wabah PMK terhadap hewan kurban yang lain.

Meski begitu, Miftahul juga tak memungkiri ada pernyataan dari dokter yang masih memperbolehkan hewan yang terpapar virus PMK untuk dikonsumsi. Akan tetapi untuk hewan kurban, memang harus memiliki persyaratan khusus.

Miftahul menegaskan bahwa hewan kurban berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa. Kemudian ia menerangkan bahwa hewan kurban memiliki syarat sendiri, di antaranya adalah sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus.

"Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan," ungkap Miftahul. Ia mengaku telah membaca literatur yang menunjukkan bahwa hewan terpapar wabah PMK adalah bagian tubuh yang tidak boleh dikonsumsi, misal mulut, kaki, dan jeroan.

Kemudian, kata Miftahul, menurut literatur tersebut, jeroan hewan merupakan tempat berkembangbiaknya virus PMK di tubuh hewan. Ia lantas mengingatkan bahwa hewan kurban nantinya akan menjadi tabungan di akhirat untuk ditunggangi. Sehingga ia pun menyarankan masyarakat untuk memilih hewan kurban yang gagah dan sempurna fisiknya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait