Penjelasan MUI Jatim Soal Paylater Haram
Nasional

Fatwa haram untuk layanan pembayaran Paylater diputuskan dalam Ijtima Ulama yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (27/7).

WowKeren - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memutuskan bahwa layanan Paylater atau "bayar kemudian" haram. Hal tersebut diputuskan dalam Ijtima Ulama yang digelar oleh MUI Jatim pada Rabu (27/7).

Menurut Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin, Paylater dinyatakan haram karena langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen jika ada keterlambatan pembayaran. Hal itu disebutnya tak benar secara hukum Islam.

"Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan," ujar Ma'ruf, Jumat (29/7).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa layanan Paylater haram karena nominal yang dibayarkan oleh pengguna lebih besar dibanding yang dipinjam. Ma'ruf pun mengungkapkan ada pengecualian terhadap beberapa layanan sejenis seperti kredit. Sistem kredit masih diperbolehkan karena masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tidak kena bunga.


"Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara Paylater dengan sistem kredit," paparnya.

Ma'ruf mengungkapkan bahwa Paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh penerbit kepada pengguna. Sementara kredit harus memenuhi kesepakatan antara penjual dan pembeli terlebih dahulu untuk nominalnya, baru dilakukan akad.

"Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," tegasnya.

Di sisi lain, kemudahan yang ditawarkan layanan Paylater bisa memicu ketergantungan pada penggunaannya. Analisis industri senior dari Bankrate, Ted Rossman, menilai ketergantungan dan konsumsi PayLater yang tak bijak bisa sangat berbahaya. Intip cara bijak penggunaan Paylater di sini.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait