Pemerintah Masih Akan Salurkan BLT di Tahun 2023, Hanya Untuk Kelompok Ini
Pxhere
Nasional

Seperti yang diketahui, selama pandemi COVID-19 berlangsung, pemerintah menyalurkan BLT kepada masyarakat terdampak. Bantuan ini rupanya masih akan disalurkan di tahun 2023, namun dengan aturan berbeda.

WowKeren - Selama pandemi COVID-19 berlangsung, pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat yang terkena dampak langsung. Rupanya, pemerintah masih akan tetap menyalurkan BLT ini di tahun 2023 mendatang.

Akan tetapi, ada perubahan skema. Bila sebelumnya BLT disalurkan untuk bantuan masyarakat terdampak pandemi COVID-19, namun di tahun depan, akan ditujukan bagi warga miskin ekstrem. Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

"Pertama, BLT sekarang basisnya adalah pandemi, 2023 tetap BLT basisnya. Artinya tetap BLT, besaran tidak berubah, tetap Rp300 ribu," ujar Abdul dalam acara "Ngopi Bareng Gus Menteri" di Kantor Kementerian Desa-PDTT, Jakarta, Kamis (11/8).

Abdul kemudian mengatakan nantinya, penerima BLT akan mengacu pada World Bank, di mana masyarakat yang berpenghasilan sekitar USD1,99 atau setara Rp11.900 per hari atau Rp357 ribu per bulan, layak masuk mendapatkan BLT miskin ekstrem. Selain itu, bagi penerima BLT tersebut adalah belum pernah menerima bantuan dari program apapun.

Menurut Abdul, apabila dikembalikan kepada data utama, maka tidak ada lagi simpang siur. Ia mengungkapkan bahwa saat ini BPS memiliki data sendiri, begitu juga dengan desa, dan lain-lain. "Kita minta desa data yang lebih akurat lagi," imbuhnya.


"Nah, kalau World Bank USD1,99 per hari, per orang dengan sekitar Rp11.900, mereka yang di bawah Rp11.900 per hari, mereka masuk kelompok miskin ekstrem," jelas Abdul.

Abdul kemudian memaparkan ia mencatat saat ini tersedia data By Name By Address (BNBA) warga miskin ekstrem sebanyak 4.419.547 orang dari 37.869 desa di 178 kabupaten dan kota yang merupakan sasaran kegiatan tahun anggaran 2022. "Sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Diktum Ketiga Nomor 30," lanjutnya.

Lebih lanjut, Abdul menerangkan bahwa warga miskin ekstrem merupakan penduduk desa yang memiliki penghasilan di bawah 80 persen garis kemiskinan kabupaten dan kota setempat sebagaimana dipublikasikan oleh BPS. Selain itu, disebutkan juga ada dua kategori warga miskin ekstrem.

Pertama adalah warga miskin ekstrem yang memiliki hampir seluruh kompleksitas multidimensi kemiskinan yakni warga miskin ekstrem yang sekaligus memiliki ciri lansia, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, memiliki penyakit kronis/menahun, rumah tidak layak huni, tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai.

Kedua adalah warga miskin ekstrem yang masih dimungkinkan bisa melakukan aktualisasi diri untuk bertahan hidup, yakni warga miskin ekstrem produktif (usia 15-64 tahun), tidak memiliki penyakit menahun, dan bukan golongan difabel.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait