Penjaga Ponpes di Rembang Tega Bakar Santri, Berawal dari Ejekan
Pexel/energepic.com
Nasional

Seorang penjaga Pondok Pesantren diringkus polisi Polres Rembang karena terlibat kasus pembakaran santri. Penjaga ponpes itu sebelumnya diejek oleh korban saat sedang melakukan razia.

WowKeren - Siapa yang sangka, aksi mengejek atau bully yang dilakukan seorang santri malah mengantarkannya pada petaka. Santri itu berakhir dibakar oleh seorang penjaga pondok pesantren. Penjaga pesantren itu nekat membakar korban setelah sebelumnya sempat menerima ejekan dari santri tersebut.

Kejadian itu terjadi di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Barat. Satreskrip Polres Rembang telah menangkap MI (20) seorang penjaga pesantren, atas keterlibatannya dalam pembakaran salah satu santri berinisial AM (21).

"Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi, melansir Merdeka.com, Sabtu (20/8).

Terjadinya peristiwa pembakaran itu berawal dari kegiatan razia handphone rutin yang dilakukan di pondok pesantren oleh petugas keamanan. Pelaku jadi salah satu petugas yang ikut melakukan razia handphone ke setiap kamar santri di pondok pesantren.

Namun, MI malah jadi sasaran perundungan santri termasuk korban AM. IM dibully lantaran melakukan razia hanpdhone lebih cepat dari jadwal. Akhirnya AM dan santri lain mengejek dan membully MI hingga membuatnya kesal.

"Jadi pelaku ini jadi ejekan atau bullyan karena menyita handpone lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan yakni pukul 18.00," ungkap AKP Heri Dwi Utomo.


Keesokan harinya, Senin (20/8), MI menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga AM lah yang menaruh benda tersebut. Masih diliputi rasa kesal dan amarah, MI pun mendatangi korban yang sedang tidur dengan membawa sebotol pertalite. Pelaku kemudian menyiramkan Pertlite itu ke korban.

"Pelaku menyiram bensin kepada korban ketika tidur," tutur AKP Heri Dwi Utomo.

Korban pun terbangun dalam kondisi sudah terbakar dan berusaha untuk memadamkan api. Sementara pelaku juga ikut terbakar di bagian kaki dan langsung menuju ke kamar mandi.

Api untungnya behasil dipadamkan oleh santri lain. "Api yang berkorbar di kamar berhasil dipadamkan santri lain," lanjutnya.

Korban AM mengalami luka bakar 70 persen akibat peristiwa it dan tengah dirawat di RS Soetrasno Rembang. Keluarga korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Petugas kepolisan pun langsugn melakuan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Tuban Jawa Timur.

"Atas perbuatan pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas AKP Heri Dwi Utomo.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait