Heboh Kekerasan Di Gontor Berujung Kematian Santri, Ponpes Minta Maaf-Kemenag Bereaksi
Pixabay/kalhh
Nasional

Kematian seorang santri (15) akibat penganiayaan di Pondok Pesantren Modern Gontor sukses membuat publik heboh. Pihak Pondok Pesantren hingga Kemenag pun buka suara mengenai kasus tersebut.

WowKeren - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang terhadi di pondok Gontor, Ponorogo. Albar Mahdi (15), santri di Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 Pusat Ponorogo, tewas akibat tindakan kekerasan oleh santri lain. Sempat menutup-nutupi peristiwa itu, pihak Gontor akhirnya buka suara.

Mereka meminta maaf sekaligus menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Pihak Gontor pun telah membuat langkah mengeluarkan santri pelaku kekerasan dari pondok pesantren.

"Kami keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor dengan ini memohon maaf sekaligus berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum ananda AM. Khususnya kepada orangtua dan keluarga almarhum di Sumatera Selatan. Kami sangat menyesalkan terjadinya peristiwa yang berujung pada wafatnya almarhum," ujar Noor Syahid selaku Juru Bicara PMDG, Senin (5/9).

"Kami juga minta maaf kepada orangtua dan keluarga almarhum jika dalam proses pengantaran jenazah dianggap tidak jelas dan tidak terbuka," sambugnnya.

Pihak Gontor mengaku telah memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Yaitu dengan mengeluarkan santri yang terlibat secara permanen dari Pondok Pesantren Gontor.


"Menyikapi hal ini kami langsung bertindak cepat dengan menindak, menghukum mereka yang terlibat. Pada hari yang sama ketika almarhum wafat, kami juga langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada santri yaitu dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen," ungkap Noor Syahid.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun juga langsung bereaksi dengan kabar tersebut. Kemenag berjanji akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," tegas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur melalui pesan tertulis, Selasa (6/9), melansir Republika.co.id.

Kemenag disebut terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Waryono mengungkap bahwa saat ini proses regulasi itu sudah sampai pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait