Siap-siap, Tarif Ojol Resmi Naik Per 10 September 2022
Nasional

Perintah melalui Kementerian Perhubungan resmi bakal menaikkan tarif ojek online pada 10 September 2022 mendatang. Berikut rincian perubahan kenaikan tarif ojol yang dibagi menjadi 3 zona.

WowKeren - Setelah BBM, kini giliran tarif ojek online alias ojol yang akan segera ikut naik. Kenaikan tarif ojol itu resmi disampaikan Kementerian Perhubungan (kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat. Kenaikan tarif ojol akan resmi berlaku per 10 September 2022.

Kenaikan tarif ojol itu rupanya tak hanya imbas dari kenaikan harga BBM. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto menjelaskan bahwa kenaikan tarif ojol juga didasarkan pada penyesuaian UMR dan komponen perhitungan jasa yang lain.

"Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ungkap Hendro Sugiatno, Rabu (7/9).

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru," lanjutnya.

Untuk ketentuan tarif ojol terbaru, nantinya bakal terbagi menjadi zona sesuai wilayah. Zona I meliputi Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek serta Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.


Sementara untuk ketentuan biaya jasa ojek online tahun 2022 juga telah ditetapkan. Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2 ribu, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Sementara zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11 ribu.

"Untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen," pungkas Hendro.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait